RUU Cipta Kerja Terus Bergulir di DPR

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:30 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Terus Bergulir di DPR
Badan Legislasi DPR terus menjalankan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). (Foto/Ilustrasi)
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR terus menjalankan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Bahkan pada Rabu 20 Mei 2020 pemerintah diwakili oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Badan Legislasi DPR tetap akan menggelar rapat Panja untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Padahal saat ini anggota DPR sudah masuk Masa Reses Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Seharusnya masa reses dijadikan ajang untuk anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah yang diwakilinya guna menyerap aspirasi masyarakat. Bukan justru dipergunakan untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada di RUU Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Center for Budget AnalysisUchok Sky Khadafimelihat masih berlanjutnya pembahasan menunjukan bahwa RUU Cipta Kerja sarat akan titipan dari beberapa pengusaha besar yang menginginkan agar RUU ini dapat segera selesai pembahasannya di DPR. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)

“Harusnya fokus kerja Pemerintah saat ini adalah penanganan wabah COVID-19 serta DPR mengawasi penggunaan dana penangulangan dan recovery COVID-19. Pembahasan RUU Cipta Kerja belum ada urgensinya. Memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja semakin memperlihatkan saratnya muatan kepentingan dari penumpang gelap. Para penumpang gelap tersebut akan melakukan berbagai cara agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat cepat selesai,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Beberapa waktu yang lalu Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menilai saat ini tidak ada urgensinya untuk membahas RUU Cipta Kerja. Lanjut Sandiaga justru rakyat saat ini mengharapkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang efektif dan efisien dalam menanggulangi penyebaran COVID-19.

"Kemarin sayaconference calldengan 120 investor dunia yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia dan dalam proses untuk menanamkan modal di Indonesia, tidak ada satupun juga yang menyatakan mereka mengharapkan Omnibus Law ini bisa menjadi satu prioritas pada saat ini," kata Sandi dalam akun Instagram @sandiuno, Selasa (21/4).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan para investor justru sedang menyoroti Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Perpu 1 Tahun 2020 inilah yang berdampak langsung terhadap investasi di Indonesia, bukan RUU Cipta Kerja, karena Perpu tersebut mengandung insentif fiskal. Lebih lanjut Sandi menjelaskan para penanam modal ingin melihat seberapa ampuh kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah dalam masa krisis ini.

Uchok melanjutkan, RUU Cipta Kerja banyak membahas lahan dengan status hak guna usaha (HGU) yang mana jika RUU ini disahkan maka perizinan lahan HGU dapat otomatis diperpanjang. (BACA JUGA: DPR: Ada Tiga Isue Penguatan RUU Ciptaker)

“Pengusaha batu bara, konglemerat pemilik kebun sawit dan konsesi lahan hutan tanaman industri akan dapat memperpanjang izinnya secara otomatis. Pengusaha itu tentunya menginginkan agar RUU Cipta Kerja dapat segera selesai. Garda terdepan dari RUU Cipta Kerja sama dengan Kartu Pra Kerja, yaitu Menko Perekonomian AirlanggaHartarto,” kata Uchok.

Jika RUU Cipta Kerja ini tetap dibahas di DPR dan sampai lolos menjadi UU, Uchok menilai akan membuat rakyat semakin kecewa kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Apalagi Surat Presiden Jokowi perihal RUU Cipta Kerja sudah digugat oleh koalisi masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Saat ini, kata dia, wakil rakyat yang ada di DPR sudah tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. Seharusnya DPR dapat mengikuti keinginan masyarakat, saat ini keinginan masyarakat adalah DPR dapat mengawasi penggunaan dana penanggulangan Covid-19.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5479 seconds (0.1#10.140)