Jaksa: Sumbangan Pangeran Saudi Rp1,4 T Rekayasa Najib Razak

Kamis, 29 Agustus 2019 - 16:47 WIB
Jaksa: Sumbangan Pangeran Saudi Rp1,4 T Rekayasa Najib Razak
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak.(Foto/REUTERS)
A A A
KUALA LUMPUR - Jaksa Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan klaim bahwa seorang pangeran Arab Saudi menyumbang USD100 juta (Rp1,4 triliun) ke rekening mantan perdana menteri Najib Razak, hanya bualan. Klaim itu hanya rekayasa untuk menutupi jejak dugaan skandal korupsi 1 Malaysia Development Berhadd (1MDB).

Menurut jaksa, rekayasa dengan mencatut sosok pangeran Arab Saudi yang tidak pernah disebutkan namanya itu juga melibatkan "mirror image" Najib, yakni Low Taek Jho atau lebih dikenal sebagai Jho Low.

1MDB adalah lembaga pembiayaan semacam badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan Najib untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Malaysia. Lembaga itu dililit utang dan diduga dikorupsi.

Ketua jaksa penuntut Gopal Sri Ram mengatakan bahwa setelah skandal 1MDB terungkap pada awal Juli 2015, dokumen palsu dibuat untuk berpura-pura bahwa uang yang mengalir ke Najib adalah sumbangan dari pangeran Arab Saudi.

"Di antara itu adalah surat dan empat cek masing-masing senilai USD25 juta, konon ditulis oleh seseorang yang disebut donatur Arab," katanya.

"Tetapi cek ini tidak pernah dimaksudkan untuk dicairkan dan tidak pernah dicairkan," katanya dalam pidato pembukaan pada hari pertama persidangan kasus 1MDB, Rabu (28/8/2019).

Sri Ram menambahkan, penuntutan akan menghasilkan bukti untuk menunjukkan bahwa Najib telah mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindari pengadilan.

"Dia mengganggu jalannya investigasi kasus ini, yang kemudian dikenal sebagai skandal 1MDB," ujarnya, dikutip The Star.

"Dia mengambil langkah-langkah aktif untuk menutup-nutupi tindakan kriminalnya. Penuntutan akan bergantung pada semua bukti ini untuk menunjukkan bahwa terdakwa memiliki mens rea yang diperlukan ketika pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dilakukan," kata Sri Ram.

Najib menghadapi empat tuduhan karena menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi, berjumlah RM2,3 miliar dari dana 1MDB dan 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan uang yang sama.

Dia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali jumlah atau nilai gratifikasi jika terbukti bersalah.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7698 seconds (0.1#10.140)