Polda Jatim Tetapkan Tersangka Tri Susanti Terkait Rasisme di Surabaya

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:57 WIB
Polda Jatim Tetapkan Tersangka Tri Susanti Terkait Rasisme di Surabaya
Gelar perkara penetapan tersangka Tri Susanti (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A A A
SURABAYA - Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penyebaran hoaks itu dilakukan terkait aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya.

Akibat penyebaran berita bohong itu menimbulkan kerusuhan dan kericuhan. Dalam kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 29 saksi. Dimana meliputi saksi dari masyarakat sebanyak 22 orang, dan ahli berjumlah 7 orang.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menunjukkan salah satu screenshoot berita bohong yang disebarkan tersangka saat melakukan wawancara dengan awak media TV INews.

Di mana kalimatnya berbunyi: "Setelah ditinggal ternyata bendera tersebut dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan, lha ini yang akhirnya menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya".

Serta sreenshoot yang bertuliskan: "Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING". Kalimat ini di-posting tersangka di akun group WA INFO KB FKPPI pada 17 Agustus 2019.

"Padahal tidak demikian. Bendera tidak robek, tiang yang patah. Berita hoaks ini memicu terjadinya kericuhan," terang Cecep pada wartawan saat jumpa pers di ruang Humas Polda Jatim, Kamis (29/8/2019).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3375 seconds (0.1#10.140)