Polda Sumut Libas Sindikat Narkoba Internasional, 1 Tewas Ditembak

Kamis, 29 Agustus 2019 - 13:47 WIB
Polda Sumut Libas Sindikat Narkoba Internasional, 1 Tewas Ditembak
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat menginterogasi satu dari delapan tersangka sindikat narkoba jaringan internasional dari sejumlah lokasi terpisah. (Foto/SINDOnews/Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 8 tersangka sindikat narkoba jaringan internasional dari sejumlah lokasi terpisah.

Dua orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, satu diantaranya tewas. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita 70 kilogram (kg) ganja, 73 kg sabu dan 5.025 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

"Tersangka yang tewas ditembak berinisial M alias N, sedangkan yang ditembak kakinya adalah AAS. Sedangkan, tersangka lainnya yakni IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A sudah diamankan ke Polda Sumut," terangnya saat memaparkan kasusnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019).

Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, Polisi menangkap dua tersangka, yakni I alias IR dan ME saat membawa ganja seberat 70 kg dari kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka membocorkan nama kelompok lainnya yang memiliki narkoba itu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan pada Jumat (23/8/2019). Dari tangan tersangka itu, Polisi menyita 2 kg sabu-sabu.

Saat disergap, tersangka AAS sempat berusaha melarikan diri untuk dibawa pengembangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kirinya. Setelah itu, dalam pengembangan petugas menangkap M alias N dan FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, Medan, Minggu (25/8/2019).

Dari dalam mobil itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau seberat 1.000 gram dan 5 bungkus pil ekstasi sebanyak 5.025 dengan berat lebih kurang 2.000,9 gram. Kemudian, petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OYdi kawasan Kabupaten Langkat.

"Ketika dilakukan pengembangan, petugas kita menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai. Dari tersangka itu disita barang bukti 70 kg sabu-sabu," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, sambung Kapolda, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda yang dibayarkan paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4780 seconds (0.1#10.140)