USU Sabet Juara Debat Konstitusi MPR Tingkat Nasional

Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:24 WIB
USU Sabet Juara Debat Konstitusi MPR Tingkat Nasional
Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi yang terbaik dalam grand final Lomba Debat Konstitusi MPR tingkat nasional yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Universitas Sumatera Utara (USU) Medan menjadi yang terbaik dalam grand final Lomba Debat Konstitusi MPR tingkat nasional.

Acara digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/8/2019).

Sedangkan Universitas Andalas keluar sebagai juara kedua. Di posisi ketiga ditempati Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan posisi empat ditempati Universitas Mulawarman. Untuk kategori pembicara terbaik dalam Debat Konstitusi direbut Raudhatul Jannah dari Universitas Syiah Kuala.

Pada grand final itu juga diumumkan pemenang lomba Academic Constitutional Drafting dan lomba karya tulis ilmiah Sistem Ketatanegaraan. Untuk kategori naskah terbaik Academic Constitutional Drafting diraih Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sedangkan juara pertama lomba Academic Constitutional Drafting direbut Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, juara kedua UGM, dan juara ketiga Universitas Indonesia (UI).

Untuk lomba karya tulis ilmiah, juara pertama diraih Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Marco Hardiyanto dari UI. Juara kedua Rima Lestari dan Nurafni Kusumawardhani Affandi dari Universitas Padjajaran (Unpad). Juara ketiga Safira Noor Ramadhanty dan Krisnamurti Ardianto Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pokok perdebatan dalam grand final Lomba Debat Konstitusi adalah Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 7 tahun dan hanya satu kali masa jabatan.

Dalam debat itu, Tim Universitas Sumatera Utara yang bersikap kontra terhadap wacana presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan 7 tahun dan satu kali masa jabatan berhasil mempertahankan argumentasinya.

Dalam argumentasinya, Tim Universitas Sumatera Utara menegaskan sudah menjadi ketentuan dalam UUD NKRI Tahun 1945 bahwa presiden dipilih secara langsung. Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ini merupakan mekanisme yang ideal. Bila selama lima tahun pertama presiden dan wakil presiden kurang memuaskan maka rakyat akan menjatuhkan punishment untuk tidak memilih pada periode berikutnya.

Alasan lainnya adalah tidak ada urgensi untuk membatasi satu kali masa jabatan presiden. Masa jabatan selama 7 tahun akan merugikan karena jika kinerja presiden tidak bagus rakyat harus menunggu selama 7 tahun untuk bisa mengganti presiden. Pembatasan satu kali masa jabatan bisa mengurangi motivasi presiden agar bisa terpilih kembali.

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan dalam proses debat konstitusi yang sudah berlangsung dua hari ini, baik sikap pro dan kontra bukan untuk mencari benar atau salah, baik atau buruk. "Tidak ada benar atau salah secara akademik, dan tidak ada baik dan buruk secara etik. Pada akhirnya semua adalah soal pilihan," katanya.

Menurut Ma'ruf, MPR dan dewan juri mengapresasi para peserta Lomba Debat Konstitusi yang cerdas dan kritis dan telah mampu melakukan evaluasi pada sistem tata negara, konstitusi dan pelaksanaan konstitusi. "Ini adalah masukan yang berharga untuk MPR," ujarnya.

Sesuai ketentuan UU MD3 pada Pasal 5, lanjut Ma'ruf, gagasan dan pemikiran dalam Debat Konstitusi ini adalah bentuk dari aspirasi masyarakat. Peserta Lomba Debat Konstitusi merupakan SDM unggul sesuai tema HUT ke 74 Kemerdekaan Indonesia yaitu Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju.

"Kekritisan dan kemampuan melakukan analisis historis, sosiologis, filosofis, mudah-mudahan bisa disumbangkan untuk kepentingan bangsa dan negara," harapnya.

Juri dalam Debat Konstitusi ini adalah Rambe Kamarulzaman (Ketua Fraksi Partai Golkar MPR), Maria Farida (Mantan Hakim Konstitusi), Ratno Lukito (pakar hukum tata negara), Rully Chairul Azwar (Ketua Lembaga Pengkajian), Ma'ruf Cahyono (Sesjen MPR), Yana Indrawan (Kepala Pusat Pengkajian MPR).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7656 seconds (0.1#10.140)