Bule Australia Cabuli Bocah Laki-laki hingga Bengkak Alat Vitalnya

Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:16 WIB
Bule Australia Cabuli Bocah Laki-laki hingga Bengkak Alat Vitalnya
ersangka LD, warga negara Australia saat ekspos kasus di Mapolres Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Warga negara Australia, LD (38) ditangkap tim Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur karena mencabuli seorang anak lali-laki di bawah umur.

Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai manager di sebuah restoran di Australia ini berwisata ke Banyuwangi.

Selama berlibur, tersangka LD berkenalan dengan korban yang berinisial MIS (16) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Pelaku mengenal korban saat mengunjungi pemandian di daerah Kabat pada 2018.
Selanjutnya, korban yang masih duduk di bangku SMP ini sering diajak pelaku ke rumah kontrakannya di Perumahan Puri Bukit Mas, Rogojampi, Banyuwangi.

Beberapa waktu kemudian, saat sedang berada di rumah tersebut, tersangka mengajak korban menonton film dewasa yang ada di ponsel miliknya.

Setelah menonton film tersebut selanjutnya terjadi pelecehan seksual atau pencabulan.

“Karena libidonya naik, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukannya. Ponsel yang ada film dewasanya ini sudah kita jadikan alat bukti,” ungkap Wakapolres Banyuwangi Kompol Yudha Pratama saat ekpose kasus di Mapolres Banyuwangi, 28 Agustus 2019.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang curiga dengan kondisi anaknya. Sebab, korban mengeluh sakit dan terjadi pembengkakan di bagian alat vitalnya.

Kepada penyidik, tersangka LD mengakui perbuatannya. LD juga mengaku telah mengiming-imingi korban dengan memberi uang sebesar Rp100.000.

Wakapolres menegaskan, polisi masih terus menadalami kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka karena ada dugaan masih ada korban lainnya.

Polres Banyuwangi sudah berkoordinasi dan melaporkan perbuatan LD kepada Kedutaan Besar Australia karena statusnya warga negara asing.

Tersangka LD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat pasal 82 (1) jo pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002/ tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5989 seconds (0.1#10.140)