Ajukan Kredit Fiktif Atas Nama 40 Debitur hingga Rp23,5 Miliar, Mulyono Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:17 WIB
Ajukan Kredit Fiktif Atas Nama 40 Debitur hingga Rp23,5 Miliar, Mulyono Dituntut 14 Tahun Penjara
Mulyono terdakwa kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp23,5 miliar mendengar agenda sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/8/2019). Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Mulyono warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan terdakwa kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp23,5 miliar, pasrah mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/8/2019)

Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Yang memberatkan terdakwa menerima hukuman yang cukup berat tersebut karena selama dipersidangan tidak bersikap baik. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya terdakwa Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga akhirnya ditangkap di Perumahan Harapan Indah Kota Bekasi pada Desember 2018 lalu.

Terdakwa menggunakan KTP palsu selama dalam pelarian setelah secara sengaja mengajukan kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur selama 2 tahun.

Dalam persidangan, terdakwa di dampingi pengacaranya Iwan Wahyudi.“Kita akan ikuti terus proses persidangan ini. Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk memperingan hukuman terdakwa,” kata dia

Terdakwa setelah selesai menjalani persidangan, tidak mau berkomentar kepada awak media saat di wawancarai, begitu juga dengan JPU.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4812 seconds (0.1#10.140)