Pacari hingga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Diciduk Polisi

Selasa, 27 Agustus 2019 - 09:47 WIB
Pacari hingga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Diciduk Polisi
Berakhir sudah pelarian HS (31), oknum guru SMA di Kabupaten Merangin, Jambi yang terlibat cinta terlarang dengan siswinya sendiri. iNews TV/Fahrurozi
A A A
MERANGIN - HS (31) oknum guru SMA di Kabupaten Merangin, Jambi yang terlibat cinta terlarang dengan siswinya sendiri akhirnya berhasil dibekuk.

Tim Sat Reskrim Polres Merangin, berhasil menangkap HS di kediamannya di kawasan Pasar Bangko dini hari tadi sekitar pukul Senin (26/8/2019).

Penangkapan bermula ketika aparat mendapat informasi kalau HS pulang ke kediamannya di Pasar Bangko. Mendapatkan informasi tersebut, aparat menuju rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku, HS ditemukan sedang beristirahat, dan tanpa melakukan perlawanan, HS pun langsung ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolres Merangin.

Di hadapan penyidik, HS yang telah memiliki istri itu mengakui telah enam kali mencabuli muridnya tersebut, selain itu pelaku juga bertindak asusila di ruang kelasnya. "Enam kali pak di kos dia, saya nyesal pak," ungkap HS.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Sudah kita amankan dini hari tadi, kita terapkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1135 seconds (0.1#10.140)