Catat Kalian! Pemko Medan Larang Memungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Tahun Ajaran Baru

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
Catat Kalian! Pemko Medan Larang Memungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Tahun Ajaran Baru
Pemko Medan Larang Pungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Tahun Ajaran Baru. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melarang pihak sekolah swasta memungut biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan sekolah saat penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Untuk mempertegas larangan itu, Pemko Medan telah mengeluarkan surat edaran Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta di Kota Medan. (Baca juga : PPDB SMA dan SMK di Sumut Dilakukan Secara Daring )

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, Semua perguruan swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Hal tersebut, tentang keringanan biaya pendidikan pada perguruan swasta akibat danpak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Akhyar Nasution, Selasa (19/5/2020).

Akhyar mengatakan, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Menurut Akhyar, selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Disamping itu, Akhyar menyarankan agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, pihak sekolah dapat menggunakan buku tahun sebelumnya.

"Saya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, Akhyar melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2020/2021. Maka itu, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Terkait dengan Surat edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. (Baca juga : Masa Pandemi Covid-19, Buktikan Belajar Bisa Dilakukan di Mana Saja )

“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN).

Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan. Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan denga biaya sekolah.

“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," tandasnya.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2989 seconds (0.1#10.140)