Polisi Amankan Pemuda yang Antar 1 Ton Solar untuk Tambang Tak Berizin

Senin, 26 Agustus 2019 - 13:21 WIB
Polisi Amankan Pemuda yang Antar 1 Ton Solar untuk Tambang Tak Berizin
Polres Merangin menangkap pemuda yang membawa solar seberat 1 ton untuk penambangan ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (26/8/2019) pukul 02.00 WIB. iNewsTV/Nanang Fahrurozi
A A A
MERANGIN - Dua pemuda yang membawa solar seberat 1 ton untuk penambangan ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan Polres Merangin Senin (26/8/2019) pukul 02.00 WIB dinihari.

Dari tangan pelaku, Firmansyah (28) warga BTN Villa Mas, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, disita 38 galon solar seberat 1 ton yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther.

Penangkapan bermula ketika aparat curiga melihat mobil yang melintas di Jalinsum. Kemudian mobil tersebut dibuntuti hingga di depan Pull Family Raya.

Saat diperiksa, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat 38 galon solar dan pelaku pun dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku ditahan di sel mapolres.

“Barang buktinya sudah kita amankan dan pelakunya telah ditahan. Kita akan terapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9745 seconds (0.1#10.140)