Sengketa Lahan Eks PTPN II, PT SDK Kalahkan Gubernur Sumut di PTUN

Senin, 26 Agustus 2019 - 10:39 WIB
Sengketa Lahan Eks PTPN II, PT SDK Kalahkan Gubernur Sumut di PTUN
Areal lahan eks eks PTPN II seluas 200 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dimenangkan penggugat PT SDK.(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Sengketa gugatan PT Suryamas Deli Kencana (SDK) terhadap Gubernur Sumut era kepemimpinan Erry Nuradi, atas penghapusbukuan lahan eks PTPN II seluas 200 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dimenangkan penggugat.

Kuasa hukum PT SDK, Hermansyah Hutagalung mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke BPN Sumut, Dirut PTPN II, Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, atas putusan PTUN Nomor: 156/G/2018/ PTUN-MDN, tanggal 31 Januari 2019 dan dikuatkan putusan PTTUN Nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019, yang sudah berkekuatan hukum tetap agar wajib untuk dilaksanakan.

"Kita akan menempuh langkah hukum jika putusan pengadilan yang sudah incraht tidak dijalankan instansi terkait. Sebab, ada indikasi mafia tanah yang mencoba bermain untuk menguasai lahan klien saya. Jika benar, maka kita akan melaporkannya ke Bareskrim Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Hermansyah, Minggu (25/8/2019).

Untuk itu Hermansyah berharap, instansi terkait yang terlibat dalam proses penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II, sagar mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak, maka sudah dapat dikualifikasikan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Direktur Utama PT SDK, Tjhin Seng Huat mengatakan, sengketa pengelolaan lahan yang ditangani tim kuasa hukumnya didugatnya ke PTUN Medan. Hal ini dikarenakan munculnya surat Gubernur Sumut No: 181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang daftar nominatif usul penghapusbukuan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Keputusan sepihak ini dinilai merugikan PT SDK.

Dijelaskannya, sebelumnya PT SDK melakukan perjanjian dengan Pemkab Deliserdang tahun 2003, menyangkut peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RUTRWK) di atas lahan 200 hektar, yang sebelumnya dikuasai oleh PTPN II di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Dengan adanya kerjasama itu, PT SDK melengkapi segala persyaratan, termasuk mengajukan izin prinsip atas peruntukan tanah tersebut.

Bahkan, PTPN II juga memohon pendapat hukum (Legal Opinion) ke Jamdatun RI, tanggal 23 Januari 2014. Kemudian Menteri BUMN melalui suratnya nomor:S -567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, secara resmi menyatakan PT SDK masuk dalam daftar penerima manfaat lahan eks PTPN 2. Masalah kemudian muncul ketika Gubernur Erry Nuradi mengeluarkan Surat Nomor : 181.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017, sehingga PT SDK melakukan gugatan.

Melalui proses persidangan, PTUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan PT SDK yang memutuskan, menolak permohonan penundaan penggugat, menolak eksepsi. Selain itu, hakim dalam menangani pokok perkara itu, mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, serta membatalkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor :181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Norminatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas HGU PTPN II," jelasnya.

Hakim PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor :181.1/13294/2017, serta mewajibkan tergugat untuk memproses penggugat sebagai daftar nominasi dalam usul penghapusbukuan tanah bekas HGU PTPN II sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan pengadilan membuat pihak Gubernur Sumut mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.

Tim hukum lainnya, Asrul Azwar Siagian menyebutkan, pihaknya sudah meminta pihak PTPN II maupun BPN supaya dapat melakukan koordinasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Sebab, tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan pihak terkait itu untuk membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak PTPN II maupun BPN terkait putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan PT SDK. Meski belum mendapatkan jawaban, pihaknya mengharapkan pertemuan itu agar segera mungkin dilaksanakan. Sehingga, masyarakat tidak berasumsi negatif di balik lambatnya pihak terkait itu dalam menjalani putusan pengadilan tersebut.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6423 seconds (0.1#10.140)