Kejari Deliserdang Eksekusi Dua Lahan Milik Terpidana Tamin Sukardi

Senin, 26 Agustus 2019 - 08:48 WIB
Kejari Deliserdang Eksekusi Dua Lahan Milik Terpidana Tamin Sukardi
Kejari Deliserdang mengeksekusi dua lahan milik terpidana Tamin Sukardi di Pasar 4, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumut setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.(Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengeksekusi dua lahan di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Tamin Sukardi merupakan terpidana penjualan aset milik negara yang dihukum lima tahun penjara.

Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Deliserdang itu atas dasar butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang dieksekusi yaitu lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah. Serta lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)," terang Harli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019).

Dikatakannya, Kejari Deliserdang membentuk tim jaksa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Setelah melakukan eksekusi, Kejari juga memasang spanduk di dua objek lahan tersebut.

Selain mengeksekusi dua lahan, Kejaksaan juga menerima uang cicilan pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar. "Uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Tamin sebesar Rp103 miliar. Pembayaran dilakukan dengan tenggang waktu selama 24 bulan dengan cara 8 kali pembayaran angsuran," ujarnya.

Menurutnya, angsuran pertama pada Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp12,9 miliar. "Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat Hak Milik no 222 tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Medan seluas 1.430 M yang nilainya dianggap sama," ungkap Harli.

Dalam kasus ini MA menghukum Tamin Sukardi eks Direktur PT Erni Putra Terari dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu, lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tamin Sukardi 8 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp132.468.197.742,00 dengan catatan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Tak hanya terjerat dalam kasus penjualan asset negara, Tamin Sukardi juga dihukum 6 tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0073 seconds (0.1#10.140)