Kota Tebingtinggi Darurat Narkoba, Jadi Jalur Peredaran Ganja Antar Kota

Minggu, 25 Agustus 2019 - 21:50 WIB
Kota Tebingtinggi Darurat Narkoba, Jadi Jalur Peredaran Ganja Antar Kota
Kapolres Kota Tebingtinggi, AKBP Sunadi bersama Katim BNN, Kombes Pol N. Sugiri, menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka pengedar 180 kilogram (Kg) ganja. Foto/Ist.
A A A
TEBINGTINGGI - Wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sumatera utara (Sumut), menjadi salah satu wilayah darurat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), utamanya untuk jenis ganja.

Salah satu buktinya, saat menjelang peringatan 74 tahun kemerdekaan Indonesia, Polres Tebing Tinggi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap jaringan pengedar ganja antar provinsi.

Empat tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni Sopian Sahputra alias Putra (27); Kalid alias Dung (39); Risal Nasution alias Inal (41); dan Rudi Hartono alias Jek (41), semuanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi.

Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, mencapai 180 kilogram (Kg) ganja kering. "Kondisi ini sangat memprihatinkan," tegas Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi dalam siaran pers yang diterima Minggu (25/8/2019).

Dia menyebutkan, peredaran dan penyalah gunaan narkoba sudah menyasar ke para pelajar di tingkat SMP. "Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa," imbuhnya.

Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terus ditabuh oleh jajaran Polres Tebing Tinggi, untuk menekan kasus narkoba yang merusak generasi anak bangsa.

Empat tersangka kasus peredaran ganja ini, sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3992 seconds (0.1#10.140)