Driver Ojek Online Tipu Janda Muda, Uang Rp21 Juta Raib

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 08:56 WIB
Driver Ojek Online Tipu Janda Muda, Uang Rp21 Juta Raib
YS,24, seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Jawa Timur menipu janda asal Pandeglang berinisial RR melalui media sosial facebook. Foto/SINDOnews/Rasyid Ridho
A A A
SERANG - Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), YS (24) menipu janda asal Pandeglang berinisial RR melalui media sosial (medsos) facebook.

YS memanfaatkan foto anggota Polri yang bertugas di Polda Banten Briptu TS untuk membuat akun facebook palsu. Alhasil, YS berhasil menguras uang RR hingga Rp21 juta dengan dijanjikan akan di nikahi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojol itu melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri. Berkenalan dengan korbannya dari facebook hingga saling tukar nomor telepon seluler (ponsel).

Setelah menjalin hubungan dan intens komunikasi melalui whatsApp sejak Juni 2018, pelaku mulai memanfaatkan kedekatannya dengan RR untuk meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya perawatan medis ibunya.

"Pelaku memperdaya korbannya, dan berhasil memperoleh uang dalam tiga kali pengiriman dengan alasan untuk berobat ibunya. Namun, uang itu untuk foya-foya beli baju, beli sepatu, dan yang lainnya," kata Wiwin saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (22/8/2019).

Selain RR, pelaku pun mengaku sempat menipu salah satu gadis asal Surabaya Jawa Timur inisial R dengan modus yang sama dan berhasil mengantongi uang Rp800.000.

"Memang sasaran pelaku ini wanita, memanfaatkan ketampanan anggota Polri dilihat dari foto profilnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sim Card beserta dua unit ponsel dan ATM dengan nomor rekeningnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5218 seconds (0.1#10.140)