Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu H. Ir. Ahyan Endu, bersama Trio Bersaudara, DN, AGMN dan, SBN di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Eka Nurdianti Anwar, Branch Manager PT. Bara Mega Quantum.
Dalam laporan itu dia dampingi 100 anggota Satgas Anti Diskriminasi Hukum pada Rabu (21/8/2019). Laporan itu terkait permufakatan jahat beraroma dugaan suap dalam dugaan pidana illegall mining.
Modusnya, dengan dalih ada SK No. 267 Tahun 2011, pelaku perampas tambang yakni Trio Bersaudara tadi malah diberi legitimiasi oleh Kadis ESDM H. Ir. Ahyan Endu untuk melakukan illegal mining di atas lahan PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah.
Caranya dengan memberikan beberapa surat yang memuat unsur pidana keterangan palsu.
Padahal yang dimaksud SK No. 267 Tahun 2011, selain tidak terdaftar di Dirjen Minerba, juga dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ahyan Endu, selaku penyelenggara negara, yang merugikan negara. Terhadap pertanyaan, apakah dalam kasus ini ada praktik penyuapan kepada Ahyan Endu selaku penyelenggara negara, biar penyelidik KPK yang menjawabnya. Saya sudah menyerahkan dokumen-dokumen data pendukug nyangb diminta”, ujar Eka usai diterima Alfieta Baroroh bagian Dumas KPK
Dalam laporan itu dia dampingi 100 anggota Satgas Anti Diskriminasi Hukum pada Rabu (21/8/2019). Laporan itu terkait permufakatan jahat beraroma dugaan suap dalam dugaan pidana illegall mining.
Modusnya, dengan dalih ada SK No. 267 Tahun 2011, pelaku perampas tambang yakni Trio Bersaudara tadi malah diberi legitimiasi oleh Kadis ESDM H. Ir. Ahyan Endu untuk melakukan illegal mining di atas lahan PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah.
Caranya dengan memberikan beberapa surat yang memuat unsur pidana keterangan palsu.
Padahal yang dimaksud SK No. 267 Tahun 2011, selain tidak terdaftar di Dirjen Minerba, juga dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ahyan Endu, selaku penyelenggara negara, yang merugikan negara. Terhadap pertanyaan, apakah dalam kasus ini ada praktik penyuapan kepada Ahyan Endu selaku penyelenggara negara, biar penyelidik KPK yang menjawabnya. Saya sudah menyerahkan dokumen-dokumen data pendukug nyangb diminta”, ujar Eka usai diterima Alfieta Baroroh bagian Dumas KPK
(vhs)