Kurir Sabu 6 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:34 WIB
Kurir Sabu 6 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Romes Heroni bin Rostam, terdakwa kurir sabu-sabu serat 6 kg divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan saat sidang di ruang Cakra 8, Selasa (20/8/2019) sore. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Romes Heroni bin Rostam, terdakwa kurir sabu-sabu serat 6 kg divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat sidang di ruang Cakra 8, Selasa (20/8/2019) sore.

Dalam sidang tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, SH karena melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

Dengan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam penjelasan hakim yang memberatkan terdakwa karena perbuatanya sangat meresahkan. Selain itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas barang haram tersebut.

Terlihat sikap terdakwa saat majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya hanya bisa pasrah dan menerima menjalani masa hukuman tersebut.

“Kami, jaksa penuntut umum menerima keputusan dari majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho.

Sebelumnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada 9 Desember lalu di kawasan Jalan Binjai Km 5,8 Medan, Sumateara Utara. Dalam kesaksiannya, terdakwa diupah Rp50 juta untuk mengantar barang haram tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7576 seconds (0.1#10.140)