Kemplang Pajak Rp215 Miliar, Pengusaha di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 20 Agustus 2019 - 11:02 WIB
Kemplang Pajak Rp215 Miliar, Pengusaha di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Direktur PT Uni Palma, Husin dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Ruang Cakra Lima Pengadilan Negeri Medan.(Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Terbukti telah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp215 miliar, Direktur PT Uni Palma, Husin dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Ruang Cakra Lima Pengadilan Negeri Medan.

Sidang yang digelar pada Senin (19/8/2019) itu adalah sidang yang kelima kalinya dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik.

Dalam sidang tersebut JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 39 a junto pasal 43 ayat 1 UU Nomor 6/ 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16/ 2009 junto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

Husin dituntut hukuman 3 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan penjara serta seluruh asetnya akan disita oleh negara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu bulan Januari 2011 hingga Juni 2013 hingga mencapai Rp215 miliar yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Polonia Medan.

Selain itu terdakwa juga dikukuhkan sebagai pengusahan kena pajak pada 5 Oktober 2009 lalu dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar crude palm oil (cpo) atas dasar balas jasa atau kontrak sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana dibidang perpajakan bersama sama dengan rekannya Sutarmanto selaku komisaris PT Uni Palma tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4135 seconds (0.1#10.140)