4 Ton Daging Babi Hutan dari Lampung Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 20 Agustus 2019 - 10:27 WIB
4 Ton Daging Babi Hutan dari Lampung Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kabauheni, menggagalkan penyelundupan empat ton daging babi hutan. Foto/inews TV Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG - Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, berhasil menggagalkan rencana penyelundupan empat ton daging babi hutan atau celeng.

Pengungkapan kasus ini dilakukan anggota KSKP Bakauheni, saat melakukan razia rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, daging celeng ini diangkut menggunakan dua truk berbeda, yakni truk dengan nomor polisi B 9078 UEU, dan B 9219 UYY.

"Berdasarkan pengakuan para pengemudi truk, daging celeng ini berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka mengangkut daging ilegal ini, atas permintaan seorang bernama Labas," tuturnya.

Untuk mengangkut daging celeng tersebut, keduanya dijanjikan bayaran sebanyak Rp8 juta. Daging celeng akan dikirimkan ke Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Syarhan menyebutkan, penyelundupan daging ilegal ini sering kali dilakukan dengan menggunakan kendaraan ekspedisi, yang akan kembali ke Pulau Jawa.

Berdasarkan data Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni sudah mengamankan sebanyak 3.250 kilogram (Kg) daging celeng, dari dua kasus yang terjadi sepanjang tahun 2018.

Jumlah itu meningkat di tahun 2019. Yakni, hingga kini ada tujuh kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan, dengan jumlah barang bukti 12.000 Kg.

"Kami sedang melakukan penyelidikan kasus ini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 31 UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, ancaman hukumannya penjara tiga tahun, dan denda Rp150 juta," tegasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9757 seconds (0.1#10.140)