Kasus Pengeroyokan Mengambang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 18 Mei 2020 - 16:31 WIB
loading...
Kasus Pengeroyokan Mengambang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku
Bonifasius Pangaribuan,SH dari law office okto G. M Simangunsong & Associates mendesak kepolisian menangkap pelaku penganiayaan kliennya.(Foto:SINDONews/Aminurasyd)
A A A
MEDAN - Bonifasius Pangaribuan,SH dari law office okto G. M Simangunsong & Associates mendesak penegak hukum Polrestabes Medan untuk menangkap pelaku penganiayaan kliennya, Ferdi Amanda Jesen. Sebab, sudah delapan bulan kasus ini berjalan, satupun belum ada pelaku yang ditangkap.

Dijelaskan Boni, penggeroyokan yang dialami kliennya sudah dilaporkan dengan No:LP/2284/x/2019/ Polrestabes Medan tanggal 12 Oktober 2019, lalu. Ketika itu, kliennya Ferdi Amanda Jesen dan temannya bernama Aulia nongkrong di tempat hiburan malam di Jalan Arifai, Medan Polonia. Pada saat hendak pulang, Aulia bersenggolan dengan seorang wanita yang tidak dikenalnya.

Saat itulah terjadi penggeroyokan yang dilakukan FA bersama teman-temannya sehingga mengakibatkan kliennya Ferdi Amanda Jensen mengalu luka lemban di sekujur tubuh. "Tindakan kekerasan ini mengakibatkan klien kami mengalami sakit di bagian perut, muka lebam dan memar dan mengalami kehilangan barang berharga seperti kalung emas, gelang emas serta jam tangan. Tindakan kekerasan ini cukup merugikan klien kami," kata Boni, Senin (18/5/2020).

Bahkan, saat diperiksa di rumah sakit korban mengalami sesak di dada, muntah-muntah, pening berlebihan di dada sehingga pihak rumah sakit menyarankan untuk beristirahat.

"Kami meminta Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk menangkap semua pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal kepada klien kami, sebab tindakan terlaportelah melanggar pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana," tegas Boni, yang sudah telah melengkapi bukti-bukti dan saksi saksi kepada penyidik di Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, sambung Boni, pihaknya mendapat kabar seorang pelaku berinisial FA sudah diperiksa penyidik Polrestabes Medan. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas FA dipulangkan. "Kasus ini sudah cukup lama berjalan, namun belum ada suatu titik terang dalam upaya melakukan penindakan secara hukum kepada para pelaku penganiayaan yang di alami korban," pungkasnya.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)