Sipir Rutan Tanjung Gusta Medan Usir Wartawan saat Meliput Pemberian Remisi
A
A
A
MEDAN - Sejumlah jurnalis yang hendak meliput pembacaan dan pembagian remisi narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan bertepatan dengan HUT Ke 74 RI, dilarang dan diusir petugas sipir rutan tersebut.
Terlihat petugas sipir atau penjaga ruang tahanan berdiri di depan pintu bersama awak media saat pelaksaan upacara pemberian remisi sedang berlangsung .
Meski sudah diberi stempel serta mendapatkan kartu kunjungan, tetap dilakukan pelarangan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
Pelarangan peliputan ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede kepada jurnalis saat di wawancara setelah selesai melakukan kegiatan pemberian remisi.
“Ada sebanyak 16.503 orang mendapat remisi dan yang dinyatakan bebas total dari masa hukuman sebanyak 368 orang,” kata Dewa.
Atas terjadinya hal ini, para awak media berharap ditahun selajutnya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terlihat petugas sipir atau penjaga ruang tahanan berdiri di depan pintu bersama awak media saat pelaksaan upacara pemberian remisi sedang berlangsung .
Meski sudah diberi stempel serta mendapatkan kartu kunjungan, tetap dilakukan pelarangan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
Pelarangan peliputan ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede kepada jurnalis saat di wawancara setelah selesai melakukan kegiatan pemberian remisi.
“Ada sebanyak 16.503 orang mendapat remisi dan yang dinyatakan bebas total dari masa hukuman sebanyak 368 orang,” kata Dewa.
Atas terjadinya hal ini, para awak media berharap ditahun selajutnya kejadian serupa tidak terulang kembali.
(vhs)