Papan Reklame Raksasa Bermasalah Dibongkar Satpol PP Kota Medan

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 08:19 WIB
Papan Reklame Raksasa Bermasalah Dibongkar Satpol PP Kota Medan
Sebanyak 18 unit papan reklame bermasa dibongkar dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan.(Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Satpol PP kembali melanjutkan penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Sebanyak 18 unit papan reklame bermasa dibongkar dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu lagi keberadaan papan reklame bermasalah itu selama ini sangat mengganggu estetika kota.

Ukuran papan reklame bermasalah yang dibongkar tersebut bervariasi, ada berukuran 4x 6 meter sebanyak 3 unit, ukuran 4 x 8 meter (4 unit), 5 x 10 meter (9 unit) hingga 6 x 12 meter (2 unit). Sedangkan lokasi 18 papan reklame yang dibongkar berada di Jalan Pemuda, Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Kol L Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Cemara, Jalan Suprapto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda serta Jalan Palang Merah.

Dari 18 papan reklame bermasalah yang dibongkar, satu di antaranya berjenis videotron yang berlokasi di Jalan Diponegoro simpang Jalan T Daud, persisnya samping Sun Plaza. Dengan penertiban yang dilakukan ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklametanpa mengurus izin opebawaran,” kata Kasatpol PP Medan M Sofyan, Jumat (16/8/2019).

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, eksekusi dilakukan malam hari karena tingkat kepadatan arus lalu lintas jauh berkurang. Selain akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, material pembongkaran papan reklame dikhawatir dapat menciderai masyarakat yang tengah melintas.

“Seluruh material papan reklame yang dibongkar petugas, tidak bisa diambil pemiliknya dan kita sita. Untuk menghindari hal ini tidak terjadi, kita minta kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. Apabila dibongkar sendiri, pengusaha advertising bisa membawa seluruh material papan reklame yang dibongkarnya,” kata Sofyan.

Apalagi sebelum melakukan pembongkaran, Sofyan menjelaskan, pengusaha advertising telah disurati agar segera membongkar sendiri papan reklame miliknya yang bermasalah.

“Intinya, kita tidak langsung main bongkar saja. Kita beri kesempatan kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri. Namun apabila pengusaha advertising tidak men gindahkannya, barulah kita lakukan pembongkaran paksa!” tegasnya.

Diungkapkan Sofyan, 18 papan reklame bermasalah yang ditumbangkan itu tidak seluruhnya hasil pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP. Malah sebagian besar dibongkar langsung pemiliknya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0350 seconds (0.1#10.140)