Difitnah, Zakir Naik Tuntut Menteri Malaysia Minta Maaf

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 06:26 WIB
Difitnah, Zakir Naik Tuntut Menteri Malaysia Minta Maaf
Zakir Naik, penceramah Islam India dan pendiri Islamic Research Foundation, berbicara kepada media melalui konferensi video di Mumbai, India, 15 Juli 2016. Foto/REUTERS/Shailesh Andrade/File Photo
A A A
PETALING JAYA - Zakir Naik, penceramah asal India, menuntut permintaan maaf dari Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Kulasegaran.

Dia merasa difitnah sang menteri terkait pernyataan yang dianggap menyinggung ras dan agama di negara tersebut.

Surat tuntutan permintaan maaf dikirim Zakir melalui kantor pengacara Akberdin & Co pada hari Jumat (16/8/2019). Zakir mengatakan Kulasegaran telah memfitnahnya dalam siaran pers berjudul "Kehadiran Zakir Naik di Malaysia Memalukan bagi semua orang Malaysia".

Siaran pers dikeluarkan pada 13 Agustus menggunakan kop surat kementerian. Pernyataan memfitnah, klaim Zakir, kemudian dipublikasikan di beberapa publikasi dan portal berita.

Zakir mengklaim bahwa pernyataan itu menggambarkannya sebagai orang yang tidak jujur ??yang akan menyalahgunakan agama Islam untuk tujuan egoisnya sendiri, dan yang secara tidak adil??menuduh umat Hindu Malaysia tidak loyal kepada Malaysia.

Dia lebih lanjut mengklaim bahwa Kulasegaran telah mengindikasikan dia memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari polemik saat ini terkait dengan ras dan agama di Malaysia untuk kelangsungan hidupnya sendiri dan manfaat dengan mengorbankan pembayar pajak Malaysia.

"Pernyataan fitnah jelas digerakkan oleh kedengkian, kebencian dan dendam," katanya, dikutip The Star.

Zakir juga mengklaim bahwa Kulasegaran telah secara langsung menyalahgunakan posisinya sebagai Menteri Sumber Daya Manusia dengan menyalahgunakan kop surat resmi untuk keuntungan pribadi dan politiknya.

Dia menuntut Kulasegaran untuk mencabut tuduhan dan meminta maaf, serta menyetujui kompensasi yang sesuai atas cedera reputasinya dalam waktu 48 jam, dari tanggal surat itu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6275 seconds (0.1#10.140)