Janda Muda Jadi Otak Kejahatan Dicokok Polda Sumsel

Kamis, 15 Agustus 2019 - 15:11 WIB
Janda Muda Jadi Otak Kejahatan Dicokok Polda Sumsel
Polda Sumsel tangkap janda muda selaku otak pelaku kejahatan. (Foto/SINDOnews/Dede F)
A A A
PALEMBANG - Ica (23) janda muda bersama pacarnya ditangkap Polda Sumatera Selatan terkait tindakan kejahatan dengan berkenalan terlebih dahulu di medsos.

Modus baru ini dibeberkan Polda Sumsel yakni pelaku kejahatan berkenalan di media sosial sebelum melakukan aksinya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan, modus baru kejahatan ini terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang janda.

"Janda muda ini bernama Ica. Dia melakukan aksi kejahatannya bersama sang kekasih yakni Edwin Ujang dan teman lainnya," ujar Irjen Pol Firli di Halaman Mapolda Sumsel.

Modus komplotan ini membegal korbannya dengan cara mengajak calon korban berkenalan terlebih dulu di media sosial.

"Dari pengakuannya otak pelakunya Ica ini. Dia menjebak korbannya dengan cara mengajak bertemu di Jalan AKBP H Umar Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, untuk makan malam beberapa waktu lalu," terang Kapolda Sumsel.

Sementara itu, Ica mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu dirinya janjian dengan korban bernama Supriono.

Setelah bertemu dengan korban di lokasi kejadian, tiga temannya langsung melancarkan aksi.

"Aku waktu itu sedang nongkrong sama Edwin Ujang, Soni, Agung, dan Andi. Mereka bilang ada kerjaan tidak. Terus dibilangin mending kamu ajak ketemuan saja pria di medsos itu, nanti sesudah sampai di lokasi kami yang ambil dompet dan HP-nya," ujar Ica di Polda Sumsel.

Setelah sampai di lokasi kejadian, kata Ica, ketiga temannya langsung melancarkan aksi. Dimulai dari Andi yang meminjam korek api kepada korban sambil menuduh bahwa korban menggoda istrinya.

"Kau inilah yang ganggu istri aku," ucap Ica seraya menirukan perkataan Andi saat melancarkan aksinya.

Tidak ingin korban incarannya lepas, seorang teman Ica yakni Andi langsung melancarkan pukulan ke kepala korban sebanyak satu kali.

Kemudia Edwin Ujang dan Soni menghampiri korban dan mengambil kunci motor dan memukul korban kembali.

Setelah itu, Andi mengambil dompet dan HP korban sementara satu orang pelaku lainnya yakni Agung bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Atas peristiwa tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan, komplotan tersebut dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0275 seconds (0.1#10.140)