KPK Agendakan Pemeriksaan Sekjen PBNU Terkait Suap PUPR

Kamis, 15 Agustus 2019 - 13:45 WIB
KPK Agendakan Pemeriksaan Sekjen PBNU Terkait Suap PUPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini. (Foto/Dok/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini pada hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap dengan tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred.

Kasus Alfred, tutur Febri, yakni pengurusan pembahasan dan pengesahan program aspirasi para anggota Komisi V DPR berupa proyek jalan ke dalam APBN 2016 Kementerian PUPR dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Untuk kepentingan pengembangan tersebut, kemudian KPK telah dan masih akan memeriksa sejumlah saksi. Febri mengatakan, pada hari ini Kamis (15/8/2019) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini.

"Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal Zaini hari Kamis ini kami agendakan sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019) pagi.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, rencana pemeriksaan Helmy tentu dimaksudkan untuk melengkapi berkas kasus tersangka Alfred. Meski begitu Febri belum mengetahui secara detil apa materi yang akan dikonfirmasi penyidik.

"Yang jelas yang bersangkutan (Helmy) kami panggil untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB," tegasnya.

Febri menambahkan, pada Rabu, 14 Agustus 2019 penyidik KPK sebenarnya mengagendakan pemeriksaan Ketua Fraksi PKB di DPR sekaligus anggota Komisi III Jazilul Fawaid sebagai saksi untuk tersangka Alfred. Tapi Jazilul berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. "Pemeriksaan atas nama saksi Jazilul Fawaid akan dijadwalkan ulang," ucapnya.

Diketahui, Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Lalu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD99.000.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9788 seconds (0.1#10.140)