Pecat 18 Anggota Lembaga Pers Mahasiswa, Rektor USU Digugat Mahasiswanya

Kamis, 15 Agustus 2019 - 13:08 WIB
Pecat 18 Anggota Lembaga Pers Mahasiswa, Rektor USU Digugat Mahasiswanya
Lembaga pers mahasiswa Suara USU menggugat Rektor Universitas Sumatera Utara terkait Surat Keputusan atas pemecatan 18 anggota pers tersebut.(Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Lembaga pers mahasiswa Suara USU menggugat Rektor Universitas Sumatra Utara terkait Surat Keputusan atas pemecatan 18 anggota pers tersebut.

Kuasa hukum penggugat meminta agar rektor mencabut SK pemecatan. Proses gugatan dilakukan di pengadilan berlangsung pada Rabu (14/8/2019) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan agenda pembacaan berkas.

Roy Marsen Simarmata selaku kuasa hukum penggugat menyatakan penolakan atas tudingan Rektor USU yang menyatakan pers mahasiswa Suara USU menyebarluaskan paham LGBT.

Selain itu menuntut agar rektor mencabut surat keputusan pemecatan anggota pers mahasiswa Suara USU.

Kuasa hukum Rektor USU, Bachtiar Hamzah menyatakan gugatan penggugat yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah melampaui batas waktudimana gugatan harusnya didaftarkan paling lama 90 hari setelah SK diterima.

”Penggugat dalam hal ini adalah Yael dan Widiya tidak lagi menjabat sebagai pemimpin Suara USU sehingga gugatannya dianggap keliru,” kata Bachtiar Hamzah.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Rektor USU, Roy Marsen Simarmata menyatakan gugatan mereka belum melewati batas waktu. Sementara terkait penggugat tidak lagi menjabat sebagai pengurus pers mahasiswa Suara USU, Roy menyatakan hal tersebutlah yang menjadi tuntutan mereka mengenai pembatalan SK Rektor USU.

Gugatan ini merupakan efek dari SK Rektor USU yang dikeluarkan pada 25 Maret 2019 tentang pemecatan 18 orang anggota pers mahasiswa Suara USU. Pemberhentian ini akibat penayangan cerpen yang diduga mengandung pornografi dan perilaku LGBT.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2342 seconds (0.1#10.140)