Bank Indonesia Bakar 21.632 Lembar Uang Rupiah Palsu

Kamis, 15 Agustus 2019 - 07:34 WIB
Bank Indonesia Bakar 21.632 Lembar Uang Rupiah Palsu
Sebanyak 21.632 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan di halaman Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/8/2019).(Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Sebanyak 21.632 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan di halaman Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/8/2019).

Pemusnahan itu dilakukan bersama oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut bersama Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat.

Uang palsu yang dimusnahkan itu adalah temuan dan dan hasil setoran dari masyarakat ke Perbankan maupun laporan masyarakat yang masuk ke Bank Indonesia.

"Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Setelah itu terindakisi palsu,"kata Wiwiek Sisto Widayat dalam siaran pers yang dikirim Rabu (14/8/2019).

Dia menyebutkan, uang palsu sebanyak 21.632 lembar itu terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 8.974 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 11.850 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 636 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 83 lembar dan Rp2 ribu hanya 1 lembar."Yang paling banyak itu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," jelas dia.

Temuan uang yang tidak ada nilainya ini, sambung dia, berlangsung dari tahun 2013 hingga 2018. "Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan, sementara sebelum dilakukan pemusnahan. Kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/Pen. PlD/P MUS/2019/PN Medan, Tanggal 1 Maret 2019. Kemudian hari ini kita lakukan pemusnahan,"sebutnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu, Polda Sumut dan jajaran telah melakukan penanganan kasus sebanyak 27 kasus. Periode Tahun 2017 sampai dengan 2019, dengan penyelesaian perkara sebanyak 24 kasus dan tiga kasus masih dalam tahap penyidikan," terangnya.

Agus menyampaikan, terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangan uang rupiah palsu, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah, wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu.
"Agar terlebih dulu dilihat, diraba dan diterawang," ujarnya.

Pemusnahan ini merupakan bentuk spirit dan sinergi dalam memerangai peredaran uang palsu. "Kami perlu dukungan masyarakat, walaupun trend menurun tapi tetap waspada kepada orang yang mau mencoba-coba mengedarkan atau membuat uang palsu dengan memanfaatkan situasi dan kecanggihan teknologi,"katanya
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1139 seconds (0.1#10.140)