Sadis! Setelah Membunuh Temannya, Pemuda di Langkat Buang Jenazah di Sumur Tua

Rabu, 14 Agustus 2019 - 16:40 WIB
Sadis! Setelah Membunuh Temannya, Pemuda di Langkat Buang Jenazah di Sumur Tua
Petugas Kepolisian Polres Langkat, Sumatera Utara, mengawal tersangka pelaku pembunuhan yang menjalani perawatan akibat luka tembak di kakinya.(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
LANGKAT - Diduga hanya gara-gara tidak sanggup membayar utang, seorang pemuda berinsial DS alias Dedek (22) warga Kabupaten Langkat tega menikam temannya sendiri, RW (17) di Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Mirisnya, usai membunuh korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA, pelaku malah membuang jasadnya ke Sumur tua yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan penangkapan terhadap tersangka Dedek berawal dari laporan warga yang menemukan jasad korban di Sumur tua tersebut.

Mengetahui laporan pembunuhan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Minggu (11/8/2019) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Dedek berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

"Iya pelaku sudah ditangkap. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (14/8/2019).

Dia menjelaskan kasus ini terjadi Jumat (9/8/2019) di Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat. Pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Dari pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi karena tersangka kesal dengan korban yang tak sanggup membayar hutangnya Rp1.050.000. Korban beralasan untuk biaya berobat ibunya," jelasnya.

Diduga disebabkan itu, lalu tersangka merencanakan pembunuhan. Awalnya tersangka mengajak korban untuk memancing di Parit Kelingking tak jauh dari rumahnya. Saat itu, tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau dapur untuk menghabisi RW. "Sempat terjadi adu mulut dan perkelahian antara korban dan pelaku," ungkap Fathir.

Setelah itu, pelaku langsung menendang dada korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur pohon sawit hingga berdarah. "Selanjutnya pelaku mengambil pisau yang disiapkannya di pinggang, lalu pelaku menusukkan pisau itu ke pinggang korban hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.

Usai membunuh korban, tersangka kemudian mendorong jasad RW ke Sumur tua. "Setelah itu dia mengambil goni (karung) dan cangkul untuk menutupi tubuh korban dengan goni tersebut. Dia juga menimbun korban dengan menggunakan tanah yang dicangkulnya," tambahnya.

Kata Fathir, tersangka juga menutupi sepeda motor Scorpio milik korban dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di TKP sebelum pelaku pulang. Keesokan harinya Sabtu (10/11/2019) pelaku kembali ke TKP untuk membongkar sparepart sepeda motor korban. Selanjutnya sepeda motor itu dimodifikasinya sebelum digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, sambung Fathir, tersangka Dedek dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman mati dan dikenakan undangan-undang perlindungan anak," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4636 seconds (0.1#10.140)