Bupati JR Saragih Jangan Sungkan Berikan Sanksi Tegas Kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BPKD

Selasa, 13 Agustus 2019 - 16:32 WIB
Bupati JR Saragih Jangan Sungkan Berikan Sanksi Tegas Kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BPKD
Bupati Simalungun JR Saragih (Foto/SINDOnews/Ricky)
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih harus memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawain Pelatihan Daerah (BKPD).

Hal ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru PNS non-sarjana yang sudah dibatalkan.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalunhun ,Bernhard Damanik dan anggota fraksi Demokrat,Dadang Pramono,menilai penerbitan SK bupati nomor 188.45/5927/25.3/2019,188.45/5928/25.3/2019,188.45/5929/25.3/2019, terkesan tanpa dikaji terlebih dahulu oleh Kadis Pendidikan dan Kepala BKPD,sehingga bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

"DPRD mengapresiasi Bupati Simalungun yang sudah menerbitkan SK pembatalan pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana.Namun sanksi tegas kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BKPD harus diberikan karena sudah salah memberikan masukan dan saran kepada bupati hingga SK pemberhentian ribuan guru bisa keluar," ujar Bernhard.

Dia menambahkan seandainya Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan kepada Bupati Simalungun,bahwa dalam penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2005 ada pengecualiaan bagi guru yang sudah golongan IV dan mengabdi 20 tahun,sudah berusia 50 tahun November 2013,tentunya bupati bisa mempertimbangkannya,sehingga SK yang ditandatangani tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Kemudian Kepala BKPD seharusnya memberikan masukan kepada Bupati JR Saragih terkait mekanisme guru PNS yang wajib kuliah atau sarjana sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2005.

"Kadis Pendidikan dan Kepala BKPD sudah keliru memberikan saran dan masukan kepada Bupati Simalungun terkait penerapan UU nomor 14 tahun 2005,sehingga sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas bila perlu dicopot dari jabatannya," ujar Bernhard.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Simalungun,Dadang Pramono menambahkan pemberian sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya terhadap Kadis Pendidikan dan Kepala BPKD diharapkan bisa menjadi contoh kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk hati-hati dan cermat memberikan masukan kepada bupati dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Akibat kebijakan Bupati Simalungun yang keliru DPRD Simalungun sudah mengajukan hak interplasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta SK pemberhentian 1.695 guru PNS non-sarjana dibatalkan,karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," sebut Dadang.

Bahkan dengan pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana tersebut,Bupati Simalungun nyaris terjebak melanggar konstitusi terkait hak warga negara memperoleh pendidikan karena proses belajar mengajar di Kabupaten Simalungun, terganggu akibat kekurangan guru
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9119 seconds (0.1#10.140)