Kivlan Zein Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa

Selasa, 13 Agustus 2019 - 11:42 WIB
Kivlan Zein Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zaein. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam, Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan pada 5 Agustus 2019 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada tahun 1998 silam.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI memerintahkan Kivlan Zen membentuk Pam Swakarsa dengan anggaran Rp8 miliar namun Wiranto baru menyerahkan dana sebesar Rp400 juta.

Kivlan Zen juga telah menagih sisa kekurangan anggaran Pam Swakarsa ke Presiden BJ Habibie yang menjabat saat itu. Namun, Habibie menyebut pemerintah telah memberikan anggaran Rp10 miliar ke Wiranto.

Sidang perdana gugatan ini menurut rencana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Sekadar mengingatkan, Pam Swakarsa merupakan sebutan lain untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR pada 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

Mengutip dari Wikipedia, selama Sidang Istimewa MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang sidang itu. Mereka juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Saat itu, Panglima ABRI, Wiranto bersikukuh mempertahankan eksistensi pasukan swasta tersebut. Padahal, berbagai kecaman dan peringatan marak dialamatkan kepada Pam Swakarsa yang justru dianggap merugikan rakyat lantaran marak terjadi bentrok horizontal antarmasyarakat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0117 seconds (0.1#10.140)