ILAJ: Copot Kadis Pendidikan dan Kepala BKPD Simalungun

Senin, 12 Agustus 2019 - 09:54 WIB
ILAJ: Copot Kadis Pendidikan dan Kepala BKPD Simalungun
Bupati Simalungun JR Saragih (Foto/SINDOnews/Ricky)
A A A
SIMALUNGUN - Buntut pembatalan pemecatan 1.695 guru PNS non-sarjana Bupati Simalungun JR Saragih didesak mencopot Kepala Dinas Pendidikan Elviani Sitepu dan Kepala Badan Kepegawain dan Pelatihan Daerah (BKPD) Jamesrin Saragih.

Keduanya dinilai menjebak bupati hingga mengeluarkan keputusan yang keliru dan melanggar hak konstitusi warga negara untuk.

Koordinator Institute Law of Justice (ILAJ),Fawer Full Fander Sihite,kepada Sindonews.com,Senin (12/8/2019) mengatakan,SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana,diduga usulan atau sudah melalui proses di Dinas Pendidikan dan BKPD Pemkab Simalungun dan Bupati JR Saragih tinggal menandatangani.

"Bupati Simalungun menandatangani SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana tentunya sesuai alurnya setelah mendapat rekomendasi atau masukan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPD terkait dampaknya bagi dunia pendidikan dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau peraturan kepegawaian yang ada," ujar Fawer.

Aktivis GMKI itu menambahkan dalam merekomendasikan pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPD dinilai tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,sehingga Bupati JR Saragih nyaris melakukan tindakan melanggar konstitusi terkait hak warga negara mendapatkan pendidikan dan adanya pengajuan hak interplasi DPRD Simalungun.

"Sebaiknya Bupati JR Saragih segera mencopot Elviani Sitepu sebagai Kadis Pendidikan dan Jamesrin Saragih sebagai Kepala BKPD karena bertanggung jawab atas terbitnya SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana yang menjadi perhatian nasional karena menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar di Kabupaten Simalungun," ujar Sihite.

Untuk diketahui Bupati Simalungun JR Saragih sudah menerbitkan SK pembatalan pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana 8 Agustus 2019 kemarin sehari setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat permintaan pembatalan.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun,Debora PI Hutasoit membenarkan Bupati JR Saragih sudah menyikapi surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membatalkan SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana.

"Sudab disikapi Bupati Simalungun JR Saragih dan sudah diterbitkan SK pembatalan pemberhentian guru PNS non sarjana tanggal 8 Agustus 2019 lalu," ujar Debora.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9691 seconds (0.1#10.140)