Kemendikbud Surati JR Saragih Batalkan SK Pemecatan Ribuan Guru Simalungun

Minggu, 11 Agustus 2019 - 22:39 WIB
Kemendikbud Surati JR Saragih Batalkan SK Pemecatan Ribuan Guru Simalungun
Sejumlah siswa SD negeri di salah satu sekolah di Simalungun tidak mengikuti proses belajar mengajar akibat diberhentikannya 1.695 guru PNS non sarjana.(Foto:SINDOnews/Dok)
A A A
SIMALUNGUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi meminta Bupati Simalungun JR Saragih membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru pegawai negeri sipil (PNS) non sarjana dan mengembalikan jabatan fungsional guru yang sudah dipecat sejak 26 Juni 2019.

Dalam surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan yang ditandatangani Dirjen Supriono, tanggal 7 Agustus 2019 ditujukan kepada Bupati Simalungun yang diperoleh Sindonews, Minggu (11/8/2019) malam, tiga SK pemberhentian guru PNS non sarjana nomor 188.45/5927/25.3/2019,188.45/5928/25.3/2019,188.45/5928/25.3/2019 harus dibatalkan.

Pemkab Simalungun juga diminta mempertimbangkan kepemilikan ijazah S1/D.IV guru PNS yang diperoleh dari LPTK/PT yang menyelenggarakan perkuliahan 60 kilometer dari jarak tempat guru mengajar sepanjang LPTK/PT dimaksud terdaftar di Kemenristek Dikti.

Kemudian kewajiban guru sarjana juga ada pengecualian bagi guru yang sudah memiliki golongan IV atau atau usia 50 tahun dan sudah mengabdi lebih dari 20 tahun atau sudah berusia 56 tahun pada November 2019 dan memiliki sertifikasi guru.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan hak tunjangan guru yang sudah sempat diberhentikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga mewajibkan Pemkab Simalungun menjamin layanan pendidikan di Kabupaten Simalungun berjalan dengan baik,sebagai hak konsitusional warga negara.

Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono berharap sebaiknya Bupati JR Saragih segera menyikapi surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.

"Bupati JR Saragih sebaiknya segera menyikapi surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana sehingga proses belajar mengajar yang sempat terganggu di bayak SD negeri di Simalungun bisa normal kembali," sebut Dadang.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun,Debora PI Hutasoit melalui telepon Minggu malam, mengatakan Bupati JR Saragih sudah menyikapi surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut.

"Sudah disikapi relis resmi terkait tanggapan Bupati Simalungun JR Saragih atas surat Dirjen Guru dan Ketenaga Pendidikan segera disampaikan kepada rekan-rekan media," kata Debora.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6882 seconds (0.1#10.140)