HUT RI Ke-74, 128 Ribu Narapidana Bakal Dapat Remisi Umum

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 09:53 WIB
HUT RI Ke-74, 128 Ribu Narapidana Bakal Dapat Remisi Umum
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 128 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP, dulu narapidana) akan mendapatkan remisi umum terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

Jumlah tersebut melampaui target 95 ribu remisi yang dicanangkan untuk tahun ini.
Hal itu terungkap dalam sesi pengarahan yang dilakukan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tikers) Dodot Adikoeswanto melalui video conference dengan kepala-kepala divisi pemasyarakatan, kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia, belum lama ini.

Tercatat 522 kepala lapas dan rutan serta 33 kepala divisi pemasyarakatan seluruh Indonesia hadir dan menyimak sesi tersebut di wilayah kerja masing-masing.

Direktur Binapilatkerpro Junaedi mengatakan, terlampauinya target pemberian remisi umum dari 95 ribu menjadi 128 ribu tersebut selain menunjukkan prestasi Ditjenpas dalam melakukan pembinaan kepada WBP, juga menegaskan komitmen untuk memberikan hak-hak WBP sesuai ketentuan.

"Semua WBP yang punya hak dan memenuhi syarat harus dapat remisi. Jangan sampai ada yang tercecer,” kata Junaedi mengingatkan jajarannya pada Kamis (8/8/2019).

Dia bahkan mengingatkan, bahwa kelalaian memberikan hak-hak WBP tersebut, bila memang si WBP memenuhi syarat, akan dipertanggungjawabkan tak hanya di dunia, melainkan juga di akhirat kelak. Untuk itu, kata Direktur Binapilatkerpro, jangan ada lagi yang mencoba mengail di air keruh dengan mencoba melakukan pungutan liar (pungli), kolusi atau pun korupsi.

"Mereka yang melakukan hal itu jelas-jelas ‘pengkhianat pemasyarakatan’, dan akan kita berantas bersama-sama!. Tak ada pungli, tak ada KKN, tak ada setoran! Rumors-rumors itu semua yang membuat kita terus di-bully," tegas Junaedi.

Dalam kesempatan tersebut, Junaedi juga mengingatkan, agar jajarannya terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Misalnya, terus mengupayakan untuk memenuhi tenggat proses pengajuan remisi bagi pelaku pidana umum yang bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari dan pidana khusus yang dijadualkan 22 hari.

Prinsipnya kata dia, semua pihak, baik WBP, keluarga inti WBP, wartawan, bahkan publik bisa mengakses data pemberian remisi umum tersebut. "Semua harus gratis, cepat, transparan dan objektif!" kata Juanedi yang diulanginya berkali-kali sepanjang pemaparan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Direktur Tikers Dodot Adikoeswanto menegaskan, kian cepatnya proses pemberian remisi umum dari pengajuan hingga keluarnya surat keputusan (SK) itu dimungkinkan karena telah berjalan baiknya Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) yang berbasis teknologi informasi.

"Kalau pun ada hambatan, biasanya itu karena adanya keterlambatan pengusulan, tidak validnya data yang diinput, serta kadang adanya keterlambatan verifikasi,” kata Dodot.

Yang juga seringkali terjadi, menurut dia adalah koneksi internet yang mengalami kendala.

Hal tersebut menurut Dodot sudah dicoba ditanggulangi dengan berbagai upaya, antara lain memastikan bahwa koneksi internet lapas dan rutan hanya untuk kepentingan koneksi sever SDP, bukan untuk hal lain.

"Selain itu kami juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kemungkinan menggunakan provider lain sebagai tambahan, terutama bagi unit-unit pelaksana teknis yang tak terjangkau sistem utama," ucapnya.

Tidak hanya itu, untuk memastikan tak adanya keterlambatan dalam proses pemberian remisi, Ditjenpas mengharuskan operator membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berguna untuk memastikan percepatan proses verifikasi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0620 seconds (0.1#10.140)