Upaya Penyelundupan 36,5 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan, 7 Pengedar Dibekuk

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 09:36 WIB
Upaya Penyelundupan 36,5 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan, 7 Pengedar Dibekuk
Wakil Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Frengky menunjukkan barang bukti 36,5 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Foto: iNews.id/Aminoer Rasyid)
A A A
MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 36,5 kilogram (kg) sabu dari Malaysia, Jumat (9/8/2019) sore.

Polisi juga menangkap tujuh kurir atau pengedar narkoba jaringan internasional di empat lokasi.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Frengky mengatakan, puluhan kilogram sabu itu diselundupkan melalui perairan di Sumatera Utara. “Sabu-sabu ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa,” kata Frengky dalam gelar perkara kasus penyelundupan sabu di Mapolda Sumut.

Dia menyebutkan, puluhan kg sabu itu diselundupkan tujuh pengedar atau kurir narkoba. Awalnya, petugas menangkap dua tersangka yakni AK alias W, dan MAJ di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara saat akan mengirimkan sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah itu, kita kembangkan ke tersangka lainnya yang merupakan jaringan yang sama dan berhasil meringkus tersangka AR di Jalan S Parman, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Dari situ, petugas kembali menangkap tersangka S alias l dan Y di Simpangkawat, Tanjungbalai,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas berhasil meringkus bandar narkoba berinisial SB dan RH. Dari kedua Bandar itu, petugas menyita barang bukti berupa 20 kg sabu yang disimpan di dalam tas. “Kedua bandar ini diamankan di perlintasan Tanjungbalai-Medan,” ucapnya.

Menurut Frengky, pengendali barang haram tersebut yang merupakan warga negara Malaysia berinisial Z hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4582 seconds (0.1#10.140)