Polda Sumut Libas 93 Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 21:18 WIB
Polda Sumut Libas 93 Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 93 kurir narkoba melalui sejumlah rangkaian operasi kurun waktu Juli- Agustus 2019. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 93 kurir narkoba melalui sejumlah rangkaian operasi kurun waktu Juli- Agustus 2019.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto di Markas Polda Sumut pada Jumat (9/8/2019) mengatakan, sebagian besar kurir narkoba yang tertangkap merupakan sindikat narkotika jaringan internasional berbagai negara yakni Malaysia, Vietnam, Myanmar, Taiwan, China dan Ethiopia.

Nah, dari para kurir itu disita barang bukti narkotika jenis ganja, sabu–sabu, ekstasi dan daun khat.

Jadi, kata dia, dari 52 kasus, 93 tersangka yang diamankan. Sementara 40 tersangka diberi penindakan tegas terukur dan 2 orang tewas.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni sabu–sabu seberat 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg. Sementara ganja sebanyak 170 kg disita dan yang dimusnahkan 159,558 kg. Kemudian pil ekstasi sebanyak 16.224 butir dan yang dimusnahkan 16.003 butir.

Sementara narkoba jenis daun khat dari Ethiopia dari barang bukti sebanyak 15,9 kg yang dimusnahkan sebanyak 15,7 kg. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan laboratorium forensik.

Barang bukti sabu–sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ganja dan daun khat dibakar di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut.

Kapolda melanjutkan para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9286 seconds (0.1#10.140)