Pemerintah Kebut Penuntasan PP Gaji dan Tunjangan PNS

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 10:41 WIB
Pemerintah Kebut Penuntasan PP Gaji dan Tunjangan PNS
Pemerintah masih terus menggenjot penuntasan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji dan tunjangan.(Foto/Ilustrasi)
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih terus menggenjot penuntasan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji dan tunjangan. Ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, PP Gaji dan Tunjangan akan menjadi ramburambu bagi instansi pusat maupun daerah dalam menetapkan besaran gaji.

“Nantinya itu akan menjadi benchmarking nasional. Jadi, secara nasional tidak ada variasinya. Hanya dibedakan oleh kemahalan daerah masingmasing. Tetapi untuk masalah, misalnya gajinya (pokok) dan tunjangan kinerja, relatif sama sepanjang kinerjanya tercapai, ya dia bisa mencapai 100%,” tandas Setiawan di Kantor Kemenpan- RB, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah memiliki besaran tunjangan yang berbada- beda. Menurut dia, selama ini dalam perumusan besaran gaji, pemerintah daerah memang tidak berkonsultasi dengan pemerintah pusat. “Tidak ada skema konsultasi ketika bicara mereka ingin menaikan tunjangan.

Tidak ada konsultasi kepada pusat. Jadi, mereka suka-suka. Cuma satu pegangan dari permendagri bahwa sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, artinya mereka bisa menaikkan dengan justifikasi mereka,” ungkapnya. Kondisi ini membuat sulit untuk meredistribusi PNS dari satu pemda ke pemda lainnya.

Dia mencontohkan, dengan kondisi saat ini sulit dibayangkan PNS DKI Jakarta mau pindah ke Kabupaten Sleman. “Jadi, tidak akan bisa. Kita bayangkan dari Pemda DKI pindah ke Sleman, yang mana remunerasinya bumi dan langit.

Misalnya PNS DKI eselon 2 bisa mendapat 60–80 juta. Di Sleman cuma 5 juta,” ujarnya. Setiawan mengaku bahwa proses penuntasan PP ini memakan waktu yang cukup lama. Hal ini karena untuk memastikan bahwa PP ini bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia.

“Menghitung ini rupanya sangat perlu waktu karena semua berfluktuasi. Kita berharap sesegera mungkin. Kita inginya PP Pensiun dan PP Gaji ini berbarengan. Jadi, seumpama sistem pensiun kita berubah artinya refleksinya terhadap gaji. Jadi jangan sampai misalnya PP Pensiun keluar duluan, tapi PP Gaji belum,” paparnya.

Saat ini dia tengah melakukan survei dengan Badan Pusat Statistik untuk menghitung indeks kemahalan masingmasing daerah. Hal ini akan dijadikan salah satu elemen penghitungan standar gaji mendatang. “Jadi, tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa.

Nah, itu basic untuk tingkat kemahalan daerah. Kita lihat daya beli daerah tersebut seperti apa,” ujarnya. Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, PP Gaji dan Tunjangan merupakan salah satu aturan teknis dalam UU ASN yang sangat penting, sebab sistem penggajian ASN masih perlu ditata dan dirapikan.

“Ini salah satu deretan dari aturan teknis UU ASN. Ini paling urgent karena di mana-mana gaji pokok lebih kecil daripada tunjangan,” ungkapnya. Dia menilai ketimpangan relatif lebih banyak antarpemda. Hal ini karena sumber gaji yakni APBD, besarannya bervariasi di masing-masing daerah.

“Kalau di pusat relatif merata karena sumbernya APBN. Kalau pemda ini kan sesuai APBD yang besarannya bedabeda. Jadi meskipun besaran gaji pokok sama tunjangannya beda. Seperti DKI Jakarta itu tunjangannya besar sekali,” tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4244 seconds (0.1#10.140)