Berusaha Kabur, Napi Kasus Narkoba Mati Ditembak BNNP Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2019 - 18:56 WIB
Berusaha Kabur, Napi Kasus Narkoba Mati Ditembak BNNP Jakarta
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menembak mati Joni, narapidana Lapas Klas I Cipinang karena mencoba melarikan diri.(Foto/Ilustrasi)
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menembak mati Joni, narapidana Lapas Klas I Cipinang karena mencoba melarikan diri.

Joni berupaya kabur ketika diminta untuk menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu-sabu seberat 20 kg.

Kepala BNNP DKI, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, petugas sempat melakukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali namun tersangka tidak menghiraukan peringatan tersebut, hingga petugas menembak kakinya. Dalam kondisi kaki yang tertembak, Joni tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya petugas merobohkan Joni dengan tembakan ke arah punggung.

"Tersangka ini kurang kooperatif ketika mau menunjukkan gudang yang kita perkirakan masih ada 20 kg sabu," kata Tagam di Gedung BNNP DKI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Tagam menjelaskan, Joni merupakan narapidana yang sudah divonis hukuman mati. Pasalnya, saat ditangkap JN terbukti memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg. JN merupakan pengendali tiga kurir sabu yang diringkus BNNP DKI di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu, 4 Agustus 2019.

"Selama beraksi dari dalam lapas, Joni hanya bermodalkan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan para kurirnya," ujar Tagam. Menurut Tagam, tiga kurir yang ditangkap sebelumnya adalah IS (31), dan AP (32) ditangkap di Jalan RA Fadillah di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sementara itu, seorang pengendali kurir berinisial NC (27), diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.

Tagam mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 1,6 kg. Selain barang bukti sabu seberat 1,6 kg, petugas BNNP DKI juga mengamankan dua timbangan digital dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8074 seconds (0.1#10.140)