Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Dinsos Padangsidimpuan, Polisi Periksa Adnan Buyung 5 Jam

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:03 WIB
Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Dinsos Padangsidimpuan, Polisi Periksa Adnan Buyung 5 Jam
Ketua LP2KIP Adnan Buyung Lubis (tengah), ketika akan memasuki ruangan unit tindak pidana korupsi Polres Kota Padangsidimpuan. (Foto/SINDOnews/Zia Nasution)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Tim penyidik unit tindak pidana korupsi Polres Kota Padangsidimpuan memanggil Adnan Buyung Lubis, Ketua Umum Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah Palsu (LP2KIP) Kamis (08/08/2019).

Pemanggilan itu guna menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan dengan surat dari pihak kepolisian nomor. K/297/VIII/2019/Reskrim. Pantauan SINDONews, Adnan Buyung datang bersama salah seorang rekannya Hadi Susandra Lubis.

Mereka sudah tiba di ruangan unit tindak pidana korupsi pada pukul 10.00 WIB. Adnan Buyung menggunakan baju lengan panjang. Kepada para wartawan, Adnan menjelaskan, ada dua belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya diantaranya, dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer dan program peningkatan sumber saya aparatur.

"Bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi itu sudah diserahkan kepada penyidik,"ujarnya ketika ditemui di Mapolresta Padangsidimpuan. Menurutnya kasus ini murni untuk hukum bukan dengan alasan tendensius. Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdi Abdillah mengatakan, pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Padangsidimpuan.

"Setelah pemanggilan ini, kami akan langsung melakukan audit dan selanjutnya akan memanggil pihak yang terkait di dinas itu,"tandasnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6744 seconds (0.1#10.140)