Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

Kamis, 08 Agustus 2019 - 13:18 WIB
Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik
residen Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik). (Foto/Dok/SINDOphoto)Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) pada Senin (5/8/2019) lalu.

Bahkan, Kepala Negara menyebut beleid tersebut sudah mulai berlaku.Melalui beleid baru itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

"Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi. Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya sekitar 60 persen dalam mengembangkan mobil listrik kuncinya ada di baterai, sehingga dipacu agar Indonesia mampu memproduksi sendiri karena bahan bakunya sudah ada. "Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita," ujarnya.

Lebih lanjut terang dia, pembangunan industri listrik belum memungkinkan dalam waktu dekat, lantaran harus melihat pasar ke depannya. Diterangkan olehnya apabila bisa membuat, lalu pertanyaannya apakah ada yang membeli karen pasti 40% harganya lebih mahal dari mobil biasa.

"Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ungkap Jokowi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7103 seconds (0.1#10.140)