Pelaku Begal Payudara yang Dicokok Polisi Bekerja sebagai Sekuriti Stasiun Radio

Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:55 WIB
Pelaku Begal Payudara yang Dicokok Polisi Bekerja sebagai Sekuriti Stasiun Radio
Liga Pramana Putra, pelaku begal payudara berhasil digulung Polres Mojokerto, Jawa Timur.(Foto: iNews/Sholahuddin)
A A A
MOJOKERTO - Liga Pramana Putra, pelaku begal payudara berhasil digulung Polres Mojokerto, Jawa Timur. Selama ini pelaku membuat resah warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku diamankan di lokasi tempatnya bekerja sebagai satpam pada salah satu perusahaan stasiun radio.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah viralnya video pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap pegawai toko busana. Identitas pelaku yakni Liga Pramana Putra, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Pelakunya sudah kami amankan. Ini aksinya yang keempat, selama ini dia lolos karena tak ada korban yang melapor. Mereka mungkin malu dan memiliki alasan lain. Karena itu kami imbau jika ada korban pelecehan agar melapor sehingga bisa kami tangani dan korbannya tak makin banyak,” ujar Kapolres, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, modus operandi pelaku yakni dengan mendatangi korban, baik dari samping maupun belakang. Kemudian dengan cepat meremas payudara korban dan pergi meninggalkannya.

“Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan karena dorongan emosi. Karena itu kami akan cek psikologisnya, namun saat ini pelaku akan dikenakan pasal pencabulan,” katanya.

Saat disinggung jika pelaku memiliki penyimpangan seksual, Kapolres enggan menjawabnya. Namun saat ini, status pelaku masih bujangan meski sudah berumur.

“Itu nanti dulu. Makanya kami akan cek dulu psikologisnya,” ujarnya.

Sementara pelaku yang ditunjukkan dalam gelar perkara tersebut tak berhenti menangis. Dia tampak gusar dan lebih banyak terdiam saat ditanyakan.

“Saya menyesal,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi amoral pelaku terhadap pegawai toko di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu silam. Pelaku dijerat Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8847 seconds (0.1#10.140)