Edarkan Sabu 14 Kg Oknum Brigadir Polisi Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 - 10:49 WIB
Edarkan Sabu 14 Kg Oknum Brigadir Polisi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan menjatuhkn vonis 20 tahun penjara kepada oknum anggota Polres Simalungun, Brigadir Sofiyah (35), Selasa (6/8/2019). (Foto/Inews.id/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan menjatuhkn vonis 20 tahun penjara kepada oknum anggota Polres Simalungun, Brigadir Sofiyah (35), Selasa (6/8/2019).

Sofiyan terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 14 kilogram (kg),
Selain hukuman pidana, Sofiyan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan terlibat langsung praktik peredaran gelap narkoba.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Ketua majelis hakim, Deson Togatorop.

Menurut Deson, perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Sofiyan, majelis hakim juga menjutuhkan putusan yang sama terhadap rekannya, Alawi Muhhamad alias Otong (21) tahun. Majelis hakim menilai, Alawi juga secara menyakinkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita terima, tapi kita tunggu saja seminggu ini sesuai waktu yang diberikan," kata Adefri, selaku JPU pengganti.

Diketahui, Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1879 seconds (0.1#10.140)