Bonjol Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

Minggu, 04 Agustus 2019 - 12:10 WIB
Bonjol Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Padangsidimpuan Diciduk Polisi
Bonjol (35) warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan diamankan polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP. (Foto/Liansah Rangkuti/Okezone)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - JH alias Bonjol (35) warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diamankan polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah mengatakan, Bonjol dibekuk setelah adanya laporan orangtua korban didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul P Simanungkalit. Mereka membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP pada Jumat (2/8/2019).

"Iya benar kita telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan asusila terhadap seorang anak yang masih di bawah umur atau masih sekolah menengah pertama (SMP)," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah, Sabtu (3/8/2019).

Ia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan dan keterangan korban, kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan ini berawal saat korban sedang ke sungai untuk buang air besar (BAB) yang kebetulan dekat rumah pelaku.

"Saat korban selesai buang hajat, pelaku mendatangi korban dan menarik korban ke dalam sebuah rumah kosong yang kebetulan rumah itu milik keluarga pelaku, dan di situlah sang korban mengalami perlakuan bejat si Bonjol," ungkap Abdi.

Berdasarkan pengakuan korban, perlakuan bejat itu dilakukan dengan menariknya ke rumah kosong yang diduga sudah direncanakan pelaku sejak awal untuk dijadikan tempat berbuat asusila terhadap korban.

"Singkat cerita, korban ini sempat disekap di dalam rumah kosong itu selama tiga hari dan diduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap siswi SMP itu," beber Abdi.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1502 seconds (0.1#10.140)