Edarkan Ganja, Mantan Anggota TNI Ditangkap Polisi

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 08:57 WIB
Edarkan Ganja, Mantan Anggota TNI Ditangkap Polisi
Dua pengedar daun ganja, satu diantaranya merupakan eks prajurit TNI diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
ASAHAN - Dua pengedar narkotika jenis ganja, satu diantaranya merupakan mantan prajurit TNI diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Pelaku Parlin Pakpahan alias Parlin (49) mantan Prajurit TNI warga Jalan Seroja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara ini, ditangkap bersama Faisal Aditia alias Dedek (29).

"Dua tersangka ini ditangkap Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan mereka disita satu bungkusan besar plastik asoy yang didalamnya berisi diduga ganja 700 gram," jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Jumat (2/8/2019).

Dua sindikat pengedar narkotika itu ditangkap di kediaman Parlin. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi dari warga yang resah dengan aktivitasnya. Penyelidikan serta penangkapan pun dilakukan. Barang bukti ganja ditemukan saat dilakukan penggeledahan. "Dari tangan tersangka Faisal alias Dedek kita temukan timbangan dan dua ponsel. Tersangka Parlin meengakui bahwa ganja itu miliknya," ujar AKP Antony.

Ganja kering itu, lanjutnya, dibeli pelaku dari seseorang bernama YS yang saat ini tengah diburu petugas. Dia membeli ganja kering itu seharga Rp600 ribu per kilo gram. "Kedua tersangka kini ditahan di Polres Asahan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9847 seconds (0.1#10.140)