Penggusuran PKL Warkop Elisabeth Medan Berujung Ricuh

Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:53 WIB
Penggusuran PKL Warkop Elisabeth Medan Berujung Ricuh
Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) Warkop Elisabeth Jalan H Misbah Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berujung ricuh, Kamis (1/8/2019).(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) Warkop Elisabeth Jalan H Misbah Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berujung ricuh, Kamis (1/8/2019).

Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut pun berhasil dirubuhkan.

Sebelum penertiban dilakukan, puluhan pedagang secara bergantian tak putus melakukan orasi menolak dilakukannya penertiban begitu melihat petugas Satpol PP tiba di lokasi. Apalagi kehadiran petugas Satpol PP bersama dengan satu unit backhoe loader. Bahkan, beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban.

Suasana sontak ricuh, teriakan puluhan pedagang menolak pembongkaran. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan tak bergeming sedikit pun. Seluruh anggotanya kemudian dikumpulkan bersama personel Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS yang turut diperbantukan mendukung pembongkaran.

"Kami minta kepada seluruh bapak dan ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami bedrikan waktu setengah jam mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatan miliknya. Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung menertibkan!" kata Sofyan.

Sebagian besar pedagang langsung ciut, mereka segera mengeluarkan gerobak,meja dan bangku dari dalam tenda. Sedangkan sebagian kecil pedagang coba bertahan, mereka berharap penertiban urung dilakukan.

Tepat setengah jam dari waktu yang diberikan, Sofyan pun langsung memerintahkan anggota melakukan penertiban. Dengan cepat petugas Satpol PP pun langsung menarik tenda bersama-sama. Setelah beberapa kali menggoyangnya, tenda pun ambruk. Beberapa pedagang tidak terima, mereka mendorong petugas Satpol PP hingga terjatuh.

Ulah beberapa pedagang sontak membuat petugas Satpol PP emosi karena merasa dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas, mereka pun balik menolak sehingga beberapa pedagang juga terjatuh. Setelah berhasil mengamankan beberapa pedagang yang memberikan perlawanan, penertiban dilanjutkan kembali. Seluruh tenda yang selama ini digunakan para pedagang untuk tempat berjualan pun berhasil dirubuhkan.

Setelah itu backhoe loader diturunkan, selain membersihkan tenda dan besi dari bahu jalan, seluruh permukaan parit yang ditutup dengan menggunakan papan juga dibongkar dan meratakan tenda yang belum sepenuhnya roboh karena besi penyongkong dicor. Bersamaan itu petugas Satpol PP pun membersihkan tenda maupun besi dari atas bahu jalan dan memasukkan dalam truk.

Meski demikian backhoe loader masih terus bekerja membersihkan sisa material tenda dan lapak lainnya, termasuk menghancurkan bangunaan meja batu yang digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring. Sedangkan sejumlah pedagang tampak mengamankan sejumlah besi penyanggah tenda agar tidak diangkut petugas Satpol PP.

Sofyan mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan. Dikatakan Sofyan, selain melanggar Perwal No.9/2019, kehadiran lapak memilik pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.

Seorang Hirosni Sitanggang (55) mengatakan penggusuran atau penertiban ini belum ada diberitahukan terlebih dahulu dari pihak kecamatan. "Enggak ada, kami pun heran kenapa tiba tiba ada surat dari Pamong Praja langsung menggusurkan," ujarnya.

Dia menuturkan para pedagang Warkop Elisabeth sudah berupaya mendatangi beberapa instansi namun penolakan yang diterimanya. "Kemaren pergi lah orang ini ke Kantor pamong praja ditolak, ke Dinas pusat koperasi ditolak dimain-mainkan, pergi ke Pemko ditolak," ungkapnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0983 seconds (0.1#10.140)