2 Pelaku Penembakkan Orangutan Dihukum Wajib Kumandang Azan Magrib dan Isya

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:56 WIB
2 Pelaku Penembakkan Orangutan Dihukum Wajib Kumandang Azan Magrib dan Isya
Orangutan (Foto/Ilustrasi/Dok)
A A A
ACEH - Dua pelaku penembakan orangutan bernama Hope di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh dihukum sanksi sosial mengumandangkan adzan.

Penyelesaian kasus ini diputuskan melalui diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kasus penembakan orangutan Hope terjadi pada 10 Maret 2019 dan menyebabkan satu anak orang utan tewas. Sementara induknya, Hope, terluka parah. Pelaku penembakan AIS (17) dan SS (16), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.

Kedua pelaku dihukum dengan sanksi sosial, wajib azan Salat Magrib dan Salat Isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa.

Bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala. Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.

"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan penyadartahuan kepada seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).

Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.

AIS dan SS menembak orang utan menggunakan senapan angin, di tubuh orang utan Hope dihujani 74 butir senapan, satu ekor anak orang utan berusia satu bulan juga tewas ditembak kedua pelaku.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)