TNI AL Gagalkan Penyelundupan 500 Ekor Burung Kacer Asal Malaysia

Kamis, 01 Agustus 2019 - 07:33 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 500 Ekor Burung Kacer Asal Malaysia
Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan saat rilis pengungkapan penyelundupan burung kacer di Mako Lanal Batam. Foto/Dok Penlantamal IV
A A A
BATAM - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 500 ekor burung jenis kacer dari Malaysia.

Tujuan penyelundupan itu menuju ke Pulau Kasam Telaga Punggur, Batam pada Minggu 28 Juli 2019 lalu.

Selain burung yang diamankan, petugas juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama bermesin 40 PK merek Yamaha.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan mengatakan, Tim F1QR berhasil menggagalkan penyeludupan Burung dari Malaysia ke Batam menggunakan speedboat. Dari penangkapan speedboat mesin 40 PK x 1 buah merek Yamaha tersebut diperoleh barang bukti burung sekitar 500 ekor.

"Pada saat Tim F1QR mendekati sasaran tersangka melarikan diri ke arah pohon-pohon bakau. Posisi penangkapan pada koordinat 1? 01’ 45” U – 104? 08’ 04” T. Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan dibawa ke Lanal Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata Danlanal Batam dalam siaran pers yang diterima Rabu (31/7/2019).

Dia menuturkan, keberhasilan pengungkapan ini semua berkat informasi di lapangan yang diperoleh. Selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor operasi penangkapan penyelundupan. Dari hasil pengumpulan data di dapat keterangan bahwa akan ada kegiatan penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam.

Pelaku membawanya melalui Nongsa dan Barelang yang diindikasikan membawa narkoba. Berdasarkan informasi itu Tim F1QR begerak menuju Karang Galang untuk melaksanakan penyekatan di jalur yang akan dilewati oleh para pelaku.

"Tim F1QR Lanal Batam melihat secara visual dari arah Telaga Punggur ke Barelang speedboad Viber dengan kecepatan tinggi sekitar 25 knot, selanjutnya tim melaksanakan jarkaplid. Setelah ditangkap barang bukti berupa burung jenis kacer itu akan diserahkan ke Badan Karantina Batam untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6967 seconds (0.1#10.140)