Menolak Diajak Gituan, Suami Nekat Cekik Istri hingga Tewas

Rabu, 31 Juli 2019 - 14:19 WIB
Menolak Diajak Gituan, Suami Nekat Cekik Istri hingga Tewas
Tersangka yang membunuh istrinya, Fadli Sahputra, saat diinterogasi polisi di Mapolsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, Rabu (31/7/2019). (Foto: iNews/Fachrizal)
A A A
LABUHANBATU UTARA - Fadli Sahputra, seorang suami di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, marah saat istrinya Irma Yani Sianipar menolak ajakan untuk berhubungan intim.

Akibatnya Fadli membunuh istrinya dengan cara mencekik. Tak sampai di situ, pelaku juga menjerat leher dengan tali plastik nilon hingga tewas pada Selasa malam (30/7/2019). Diketahui pasangan suami istri ini sudah dikaruniahi dua anak.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra mengatakan, pelaku awalnya mengajak istrinya berhubungan intim di ranjang. Namun, sang istri menolak. Karena ditolak, pelaku yang kesal dan emosi membawa bantal dan kasur keluar kamar. Istri pelaku mengikutinya dari belakang. Keduanya pun terlibat pertengkaran hebat.

Saat korban masuk ke kamar, pelaku mengikutinya. Pelaku spontan mencekik leher istrinya selama sekitar lima menit hingga tidak bergerak lagi. Pelaku selanjutnya mengangkat korban ke tempat tidur.

“Tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik lehernya dari depan sampai sekuat-kuatnya, sekuat tenaga sampai istrinya tidak bergerak lagi,” kata Asmon Bufitram, Rabu (31/7/2019).

Untuk memastikan istrinya sudah tewas, tersangka juga menjerat leher korban dengan tali nilon. “Tersangka menyangkutkan leher korban ke tali yang sudah ada di kamar tidur dan biasanya digunakan untuk mengayun anaknya,” katanya.

Agar aksinya yang telah membunuh istrinya tidak ketahuan, pelaku berpura-pura berteriak. Dia memberitahukan kepada tetangga dan keluarga kalau istrinya meninggal dengan cara menggantung diri.

Masyarakat setempat kemudian melaporkan kematian korban Irma Yani Sianipar ke polisi. Petugas dari Mapolsek Kualuh Hulu selanjutnya ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan banyak kejanggalan pada jasad korban. Mereka mengusulkan kepada pihak keluarga untuk membawa jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Polisi juga langsung mengamankan suami korban ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa istrinya karena kesal ditolak saat diajak untuk berhubungan suami istri.

“Atas perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Asmon.

Sementara jasad korban yang telah divisum langsung dimakamkan keluarga di pemakaman umum Desa Damuli Pekan, Rabu pagi (31/7/2019). Isak tangis keluarga pecah saat korban hendak dimakamkan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6949 seconds (0.1#10.140)