Belasan Kali Beraksi, 2 Jambret Terkapar Ditembak Polisi

Selasa, 30 Juli 2019 - 17:24 WIB
Belasan Kali Beraksi, 2 Jambret Terkapar Ditembak Polisi
Sudah belasan kali beraksi, dua tersangka jambret ditembak Polisi dipaparkan di Polsek Medan Helvetia, Selasa (30/7/2019).(Foto:SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Mencoba melawan petugas, dua penjambret terkapar setelah ditembus timah panas Satreskrim Polsek Medan Helvetia, Minggu (28/7/2019).

Selanjutnya dua tersangka yang beraksi belasan kali itu diboyong ke rumah sakit Brimob Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan, sedangkan barang bukti belasan tas wanita, sepeda motor dan lainnya disita sebagai barang bukti kejahatan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka yakni ALF (18) warga Jalan Cempaka Gang Mawar - Gaperta ujung, Kecamatan Medan Helvetia dan FAD (19) warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5 Kecamatan Medan Helvetia, berawal dari laporan warga.

Awalnya, ada laporan ketiga korban itu Titien Sumarni, Rahmasari dan Remian Pakpahan mengaku dijambret oleh dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

"Lalu kita menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan, untuk mengejar para pelaku," jelas Plt Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardameam Hutahaean didampingi Panit Reskrim Iptu S Sebayang di Mapolsek Medan Helvetia, Selasa (30/7/2019).

Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku FAD diketahui berada di seputaran Jalan Sedayu III Dusun 5 Desa Krio Kecamatan Medan Sunggal. Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka FAD pun akhirnya ditangkap. Setelah diintrogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan beraksi selalu dengan temannya ALF.

Petugas kemudian mengejar ALF di Jalan Mencirim Kecamatan Sunggal. Petugas pun berhasil menangkap residivis kasus yang sama itu. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri. Sehingga terpaksa polisi melakukan tindakan yang terukur menembak kedua kaki para tersangka.

P Hutahaean mengatakan kedua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat pengembangan. "Keduanya sudah mendapatkan perawatan dan saat ini sudah di Mako Polsek Medan Helvetia," ungkapnya. Setelah diintrogasi, kata Hutahaean, kedua tersangka mengakui telah menjambret tas dan ponsel milik ketiga korban. "Para korban mengalami kerugian material diatas Rp2 juta," ujarnya.

Setelah dilakulan pemeriksaan yang lebih mendalam, lanjutnya, ternyata pelaku sudah lebih tiga kali menjambret. "Dari pengakuan mereka, sudah 12 kali beraksi menjambret. Tapi masih kita dalami lagi karena kita menduga sudah lebih," ujarnya.

Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 tas wanita yang diduga hasil kejahatan dan 2 unit sepeda motor. "Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8272 seconds (0.1#10.140)