Pelaku Pembunuhan Istri Pendeta di Medan Ambruk Ditembak

Selasa, 30 Juli 2019 - 13:47 WIB
Pelaku Pembunuhan Istri Pendeta di Medan Ambruk Ditembak
Dimas Satri Agung warga Jalan Seksama, Medan nekat menghabisi nyawa Heriawati Siagian, istri seorang pendeta dengan menusuk korban di bagian leher. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Dendam karena utangnya terus ditagih, Dimas Satri Agung warga Jalan Seksama, Medan nekat menghabisi nyawa Heriawati Siagian, istri seorang pendeta dengan menusuk korban di bagian leher.

Satreskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan “menghadiahi” kedua kaki pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat diamankan.

Pelaku mengaku memiliki utang puluhan juta rupiah kepada korban.Namun dikarenakan bunga dari utang terus bertambah, pelaku tidak mampu membayar.

Menurut pengakuan pelaku, korban mengancam akan memberitahukan kepada mertua pelaku bahwa dirinya memiliki utang.

Takut diketahui mertuanya, pelaku dengan gelap mata menghabisi nyawa Heriawati Siagian di kediamannya di Jalan Abadi, Medan Sunggal.

Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara menghantamkan kursi ke badan korban. Lalu korban terjatuh dan pelaku mencekik leher korban. Pelaku kemudian menusuk leher korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan.Lantaran korban masih menjerit, pelaku lalu menyumpal mulut korban dengan kain agar tidak diketahui orang.

“Saya sempat menghidupkan radio dengan suara keras agar seolah-olah di rumah ada orang, lalu saya mengunci korban dari luar,” kata Dimas, Selasa (30/7/2019) Di hadapan petugas.

Hanya dalam waktu dua jam setelah melakukan olah TKP, polisi langsung mendapatkan identitas pelaku dan langsung menangkap di kediamannya di Jalan Seksama, Medan.

Pelaku sempat melawan ketika diamankan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa kursi, baju korban, sepeda motor serta id pers yang dipakai pelaku yang sempat kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi di lokasi pembunuhan,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi

Sementara itu pisau yang dipakai untuk membunuh dibuang pelaku ke aliran sungai di kawasan Medan Amplas.

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan pasal 338 kuhpidana dan dimungkinkan dikenakan pasal tambahan yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7651 seconds (0.1#10.140)