Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara

Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:45 WIB
loading...
Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara
Tersangka MG alias ML (33) dan anaknya yang masih di bawah umur diamankan Polres Sibolga atas dugaan pencurian.(foto/SINDONews/istimewa)
A A A
SIBOLGA - Satreskrim Polres Kota Sibolga mengamankan seorang anak di bawah umur berinsial KB (15) atas dugaan pencurian uang dan perhiasan pedagang sekitar Rp86 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menahan ibunya, berinisial MG alias ML (33) karena menikmati hasil kejahatan putranya.

Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,diamankan sisa uang kejahatan sebanyak Rp800 ribu, plus 2 cincin emas milik korban, Ronny Limbong (42) pedagang pasar Nauli, Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SiK melalui Kasubag Humas Polres Iptu R Sormin mengatakan, kasus pencurian ini terjadi Senin 14 Mei 2020, kemarin. Saat itu, korban Ronny Limbong meletakan tas sandangnya di lantai dalam kiosnya karena sibuk melayani pembeli.

Selepas itu, korban nongkrong ke kios tetangga sehingga lupa tas berisi uang tunai Rp50 juta dan 2 cincin emas dengan total Rp86 juta yang diletakannya di lantai kios. Begitu sadar Ronny bergegas mencari tasnya yang ternyata sudah tidak ada lagi di dalam kios. Dengan wajah panik, Ronny melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kota Sibolga.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, sembari mengumpulkan keterangan-keterangan sejumlah pedagang. Dari hasil olah TKP dan evaluasi, kecurigaan petugas mengarah kepada seorang remaja berinisial KB (15) yang selalu bermain bola di lantai II pasar Nauli. "Kecurigaan petugas menguat, sebab KB yang setiap hari bermain bola hari itu tidak kelihatan," kata Iptu R Sormin.

Dugaan petugas tak salah. Tanpa adanya perlawanan, KB diamankan berikut barang-barang yang dibelikannya dari uang hasil kejahatan pada Kamis (14/5/2020).

Pengakuan KB, tas itu diambilnya karena pemiliknya tidak ada di dalam kios. Selanjutnya di naik becak bernagkat ke Stadion Horas Sibolga. Setelah menguras barang dan uang, tas tersebut dibuangnya di stadion.

Selanjutnya KB membeli sejumlah keperluan, dianyaranya dibelikan handphone, sepeda mmotor bekas dan keperluan lainnya. "Sisa uang sebesar Rp800 ribu dan dua cincin emas diberikannya kepada ibunya di rumah. Untuk itu, ibunya juga kita amankan untuk ditahan," terangnya.

Dalam kasus ini, kepolisian Sibolga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KB dengan menerapkan Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak di bawah umur, pasal 32 ayat (1) Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan tsk 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sedangkan ibunya MG alias ML (33) dilakukan penahan badan dengan dititipkan ke Lapas Wanita Kota Sibolga dengan dijerat pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)