DPRD Minta Bupati Simalungun tak Keliru Sampaikan Laporan ke Menteri Pendidikan

Senin, 29 Juli 2019 - 10:13 WIB
DPRD Minta Bupati Simalungun tak Keliru Sampaikan Laporan ke Menteri Pendidikan
Pelajar SD di Kecamatan Gunung Malela, Simalungun sudah tiga hari ini tidak belajar akibat guru yang biasa mengajar tidak bisa hadir setelah diberhentikan Bupati Simalungun JR Saragih.(Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun, Sumatera Utara menyesalkan Bupati JR Saragih yang menyampaikan laporan keliru ke Kementerian Pendidikan RI terkait pemberhentian 1.695 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non sarjana.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun,Bernhard Damanik mengatakan akibat penyampaian informasi yang tidak benar oleh Bupati JR Saragih,Menteri Pendidikan dan Dirjen Kependidikan memberikan informasi yang dinilai keliru di media sehingga terkesan kebijakan pemberhentian 1.695 guru non sarjana Bupati Simalungun JR Saragih, sudah benar.

Dalam pemberitaan di salah satu media pada 23 Juli 2019 lalu, menurut politisi Nasdem itu,Menteri Pendidikan menyampaikan,pemberhentian guru non sarjana di Simalungun akibat pembayaran sertikasi guru membebanani anggaran pemerintah daerah.

Kemudian Dirjen Kependidikan juga di salah satu media tanggal 26 Juli 2019 mengatakan,Bupati JR Saragih sudah mengangkat 1.600 guru untuk mengatasi kekurangan guru akibat pemberhentian 1.695 guru non sarjana.

"Bupati Simalungun jangan memberikan laporan atau keterangan keliru kepada Menteri Pendidikan atau Dirjen Kependidikan ,sehingga dianggap kebijakan pemberhentian 1.695 guru non sarjana yang dilakukan Bupati JR Saragih 26 Juni 2019 lalu sudah benar," ujar Bernhard, Senin (29/7/2019).

Dia menambahkan DPRD mendukung penerapan undang-undang nomor 14 tahun 20015,namun aturan lain juga ada sebagai solusi menghindari pemberhentian 1.695 guru non sarjana. Apalagi, DPRD Simalungun tidak pernah mengetahui adanya pengangkatan 1.600 guru honor untuk menggantikan guru non sarjana yang diberhentikan bupati.

"DPRD Simalungun tidak pernah tahu ada pengangkatan 1600 guru honor,dan gajinya darimana dianggarkan pemerintah daerah,karena di P-APBD tidak ada diusulkan,jadi informasi yang disampaikan bupati JR Saragih kepada Dirjen Kependidikan dan diberitakan media,itu salah dan keliru," tegas Bernhard.

DPRD Simalungun kata Bernhard hanya pernah menyetujui pengalokasian anggaran untuk pengangkatan 1500 lebih guru honor pada tahun 2019.

"Jangan dikatakan pengangkatan 1600 guru honor tahun 2019 untuk mengatasi kekurangan guru akibat pemecatan 1.695 guru non sarjana. Jika itu dijadikan bupati pembernaran atas kebijakannya berarti pemecatan guru non sarjana sudah direncanakan,dan guru sengaja tidak diberikan peringatan sebelumnya," tandas Bernhard.

Hal senada juga disampaikan anggota fraksi Demokrat DPRD Simalungun,Dadang Pramono yang menilai pernyataan Menteri Pendidikan yang mengatakan pemberhentian1.695 karena membebanani anggaran pemerintah daerah.

"Sejak kapan anggaran sertifikasi guru menjadi beban APBD Pemkab Simalungun. Yang benar anggarannya dari pemerintah pusat dan tidak ada temuan BPK terkait pembayaran sertifikasi guru mulai 2017-2018,menjadi temuan," jelas Dadang.

Bernhard dan Dadang berharap Menteri Pendidikan turun langsung ke Simalungun berdialog dengan guru non sarjana yang sudah diberhentikan dan DPRD Simalungun sehingga menerima informasi yang tidak keliru atau hanya dari Bupati JR Saragih,yang terkesan membenarkan kebijakannya sehingga sudah mengganggu kepentingan masyarakat,dengan terganggungnya proses belajar mengajar akibat pemberhentian 1.695 guru.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1890 seconds (0.1#10.140)